Komdis PSSI Diperiksa Sebagai Saksi, Akui Haris Pernah Dihukum Kasus Penyuapan Tahun 2010

Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing, memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Muhammad Taufiq
Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:09 WIB
Komdis PSSI Diperiksa Sebagai Saksi, Akui Haris Pernah Dihukum Kasus Penyuapan Tahun 2010
Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing [Foto: Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing, memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Di sana, ia memberikan keterangan sebagai saksi dalam tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan 132 supporter Arema FC.

Sekitar 14.32 Wib ia keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Tidak banyak pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya. Hanya 29 pertanyaan saja. "Pemeriksaan saya sudah selesai," katanya saat ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (12/10/2022).

Saat pemeriksaan itu, penyidik mempertanyakan seputar Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Haris juga sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim sehari sebelumnya. Dengan memberikan 123 pertanyaan.

"Penyidik ingin konfirmasi apakah ia (Haris) dulunya pernah dihukum?," ungkapnya. Pun ia menceritakan jika 2010 lalu, Komdis PSSI pernah menghukum Haris. Hanya saja ia tidak mengetahui kelanjutan kasus tersebut. Sebab ketika itu, dirinya belum bertugas di Komdis PSSI.

Baca Juga:Ada Korban Tragedi Kanjuruhan yang Keluarkan Busa dari Mulut, Komnas HAM Tunggu Hasil Uji Lab Gas Air Mata

"Kasus yang dibuat oleh Haris adalah penyuapan terhadap Komdis PSSI dan membuat berita yang tidak benar. Ia dihukum untuk tidak boleh beraktivitas di sepak bola. Waktu itu saya masih aktif di satuan kepolisian," ungkapnya.

Pun terkait penemuan botol yang diduga bekas minuman keras (miras) yang dibawa oleh Aremania (supporter Arema FC), ia membantah jika dirinya yang pertama kali menemukan. Labfor Polda Jatim yang temukan pertama kali semua botol tersebut.

"Tapi saya melihat botol-botolnya. Tapi, saat labfor menemukan semua botol itu, saya pas lagi ada di lokasi (Stadion Kanjuruhan Malang). Bukan saya yang temukan. Jadi, jangan tanyakan ke saya. Tanyakan saja ke labfor," tegasnya.

Tapi ia memastikan jika botol kosong itu, bermerk minuman keras. "Saya waktu itu ada di dalam gedung. Itu botol kosong. Tapi pokoknya botol merek minuman keras gitu lah ya," ungkapnya.

Malam sebelumnya (11/10/2022), usai Abdul Haris diperiksa sebagai tersangka, Taufik Hidayat, penasihat hukum Haris sudah membantah dengan tuduhan penemuan 46 botol yang diduga berisi miras oplosan tersebut.

Baca Juga:Sebut Gas Air Mata di Stadion Tidak Mematikan, Polri Dinilai Cuma Ingin Bela Diri Lewat Pendapat Ahli

Menurutnya, setiap penonton yang masuk pasti selalu diperiksa oleh petugas. Bahkan, semua pintu stadion ada polsek yang bertanggungjawab untuk menjaga. Serta, ada personel TNI juga yang membantu berjaga.

Sehingga, ia yakin tidak akan mungkin, penonton memasukkan minuman keras ke lapangan. "Pemeriksaannya sangat ketat. Semua barang bawaan penonton pasti diperiksa. Masing-masing polsek itu mengirim beberapa personel untuk menjaga pintu," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini