SuaraJatim.id - Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Mukhammad Hadian Lukita telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kemarin.
Usai menjalani pemeriksaan yang berakhir sampai malam hari itu, Hadian akhirnya buka suara soal alasan kenapa PT LIB menolak usulan perubahan jam pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu, 01 Oktober 2022.
Keputusan PT LIB ini sebelumnya menuai sorotan mengingat sejak awal LIB telah diperingatkan oleh suporter dan klub agar jam tayang untuk pertandingan rawan rusuh diubah tidak malam hari.
Hadian kemudian menceritakan alasan PT LIB menolak permintaan panitia pelaksana (panpel) Arema FC untuk merubah waktu pertandingan Arema vs Persebaya. Mereka beralasan karena persoalan jam tayang sudah ditentukan sejak awal.
Sehingga, semua harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. PT LIB sendiri tidak bisa mengubah jadwal tersebut secara sepihak tanpa ada persetujuan dari semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Namun, ia enggan menceritakan lebih jauh terkait isi perjanjian yang menjadi alasan menolak permohonan perubahan jam pertandingan itu.
"Kami belum bisa menceritakan semua sekarang. Karena itu merupakan materi pemeriksaan. Tunggu saja dulu ya," ungkapnya, Rabu (12/10/2022).
Persetujuan pihak-pihak terkait ini yang kemudian memunculkan spekulasi liar di kalangan penggemar bola di Indonesia, termasuk Aremania. Bahwa penolakan perubahan jam tayang itu terkait dengan kebijakan salah satu televisi pemegang hak siar laga.
Sebelumnya, pAhmad Hadian Lukita diperiksa selama 12 jam. Ia mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim jam 10.05 WIB dan selesai pada jam 21.52 WIB, atau selama 12 jam.
Baca Juga:Fakta-fakta Pemeriksaan Dirut PT LIB Hadian Lukita Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Dalam penyelidikan itu, siang hari tersangka sempat rehat sebentar. Ia dicecar sejumlah pertanyaan seputar regulasi dan kebijakan terkait pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Meski begitu, Hadian juga belum ditahan penyidik. Alasannya, lantaran pemeriksaan terhadap Hadian dinilai belum selesai, karena pemeriksaan akan kembali dilakukan.
Pemeriksaan kembali akan dilakukan, lantaran masih ada berkas dan beberapa bukti yang harus dilengkapi. Beberapa di antaranya seperti legalitas PT LIB, sejumlah perjanjian yang dilakukan dengan beberapa pihak, termasuk broadcast.
"Ini belum final. Artinya, kita setiap saat bisa dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan tambahan," kata Kuasa Hukum Hadian, Mustofa Abidin setelah pemeriksaan Rabu (12/10/2022).