SuaraJatim.id - Polda Jatim baru saja melakukan rekonstruksi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Ada 30 adegan yang dilakukan. Melibatkan 50 orang. Ada yang berperan sebagai supporter Arema Fc. Juga ada yang berperan sebagai petugas polisi yang menembakkan gas air mata.
Tentu, petugas polisi yang ikut dalam reka ulang adegan itu adalah mereka yang terlibat langsung dalam penembakan gas air mata. Pun dua tersangka dari personel polisi juga ikut dalam kegiatan itu. Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.
Dari jumlah adegan yang dilakukan, delapan diantaranya terjadi di sekitar tribun 13 dan 14. Yakni adegan 18 sampai 25. Hanya saja, dalam reka ulang itu, tidak ada satu pun tembakan yang mengarah ke tribun penonton. Semuanya diakui jatuh di lintasan lari.
Terutama yang dilakukan dalam adegan 19 sampai 25. Yakni adegan penembakan gas air mata. Namun, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menjelaskan kondisi tersebut. Dirinya menyebut bahwa materi atas penyidikan, hanya penyidik yang bisa menyampaikan.
Baca Juga:Asops Mabes Polri Bawa 4 Map untuk Diperiksa Komnas HAM Terkait Perjanjian Kerja Sama dengan PSSI
Pun tersangka bebas memberikan keterangannya. "Kalau memang tersangka menyebutkan seperti itu (tidak menembak ke dalam tribun penonton), ya itu haknya dia. Mereka kan (tersangka) punya hak ingkar," katanya di gedung Humas Polda Jatim, usai rekonstruksi, Rabu (19/10/2022).
Di sisi lain, penyidik punya keyakinan. Itu berdasarkan dari seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan, alat bukti yang dimiliki penyidik. Semua itu, akan dipertanggungjawabkan di kejaksaan dan persidangan nanti.
Tapi dari rekonstruksi itu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan melihat peran dari tiga orang tersangka dari petugas kepolisian. "Apa yang belum jelas, akan menjadi jelas dalam rekonstruksi ini. Kegiatan ini, tentu akan dimasukkan ke berita acara. Lalu diberikan ke jaksa penyidik," ucapnya.
Di waktu yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Kemananan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI Armed Wijaya mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan atas rekomendasi tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF). Sehingga dapat memperjelas fakta yang terhadi di lapangan saat kejadian.
"Itu berdasarkan bukti yang dimiliki. Seperti CCTV. Rekonstruksi ini, akan membantu tim kejaksaam dalam sidang di pengadilan nanti," bebernya. Juga ada rekomendasi lain yang diberikan TGIPF adalah autopsi korban yang meninggal dunia. Itu untuk memastikan, penyebab para korban yang meninggal dunia.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia