Pada pukul 12.30 WIB, tim meninggalkan kantor Pemkab Bangkalan dengan membawa empat buah koper.
Sebelumnya, pada Juli 2022 sebanyak tiga orang pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan juga telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka satu orang kepala bagian, dan dua orang kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Kabupaten Bangkalan tercatat sebagai kabupaten pertama di Pulau Madura yang berurusan dengan KPK dalam kasus dugaan korupsi.
Pada Desember 2014, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Bupati Bangkalan Periode 2003-2013 Fuad Amin Imron atas dugaan korupsi senilai Rp300 miliar selama menjabat Bupati Bangkalan dua periode.
Fuad divonis bersalah dengan hukuman penjara 13 tahun penjara di tingkat Mahkamah Agung pada 3 Februari 2016, dan meninggal dunia saat masih menjalani hukuman pada 16 September 2019 sekitar pukul 16.12 WIB, di RSUD dr. Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya akibat penyakit komplikasi yang diderita Fuad.
Selain Bupati Bangkalan, bupati lain yang juga berurusan dengan KPK karena terlibat kasus dugaan hingga jatuh vonis adalah Bupati Pamekasan Periode 2013-2018 Achmad Syafii.