SuaraJatim.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Para tersangka kasus ini telah menjalani sidang dakwaan dan memberikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Termasuk keberatan dari salah satu terdakwa, Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Namun keberatan dari Putri ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa. Ia berargumen kalau surat dakwaan dari JPU telah disusun cermat dan lengkap.
"Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk), Rabu (26/10/2022).
Baca Juga:Senasib dengan Ferdy Sambo, Hakim Juga Tolak Mentah-mentah Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi
Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan.
Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.
Menimbang ditolaknya eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Putri Candrawathi dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk bergulir sejak 17 Oktober 2022. Rabu (26/10), sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah nota keberatan para terdakwa pembunuhan berencana itu diterima atau ditolak. Jika majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa, maka persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara. ANTARA