SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu kapal cepat Cantika Express 77 kebakaran dan menewaskan 19 orang di perairan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapal ini membawa ratusan orang.
Setelah mengalami kebakaran ini, kapal tenggelam ke bawah laut. Saat ini Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali telah melakukan penyelaman sedalam 20 meter untuk melakukan olah TKP, Kamis (27/10).
Seperti dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, tim labfor tersebut terdiri atas delapan orang untuk mengungkap kasus kebakaran kapal cepat Cantika Express 77 yang mengakibatkan 19 korban jiwa.
"Kemarin tim labfor yang terdiri atas delapan orang sudah melakukan olah TKP terhadap kejadian terbakarnya kapal Cantika Express 77; dan mereka melakukan penyelaman sedalam 20 meter," kata Ariasandy, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Seluruh Korban Kecelakaan Kapal KMP Cantika Express Dipastikan Raih Santunan Jasa Raharja
Dia menjelaskan penyelaman itu dilakukan untuk mengetahui penyebab terbakarnya kapal serta mencari tahu apabila ada jasad penumpang kapal yang masih terjebak di dalam kapal terbakar itu.
Dalam penyelaman itu, katanya, tim memeriksa tiga mesin dan baling-baling yang semuanya masih menempel di tubuh kapal tersebut.
"Tim juga tidak menemukan adanya korban jiwa pada bangkai kapal Cantika Express itu," tambah Ariasandy.
Selanjutnya, Tim Labfor Polda Bali akan mengidentifikasi hasil olah TKP tersebut setelah data diambil.
Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Johanis Asadoma mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait kebakaran kapal feri cepat Cantika Express 77 di perairan Pulau Timor pada Selasa (24/10).
"Kami membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap sebab-sebab timbulnya kebakaran, dan untuk seterusnya dilakukan penyelidikan oleh tim khusus yang terdiri dari Polisi Air dan tim Tripom Polda NTT," kata Johanis.
Hingga kini, polisi telah memeriksa kapten kapal, wakil kapten kapal, kepala kamar mesin (KKM), serta tujuh orang penumpang.
Pemanggilan kru kapal itu masih dalam tahap dimintai keterangan. Jika ditemukan adanya kejanggalan, maka pihak-pihak tersebut akan ditahan sesuai hukum yang berlaku.