Saat ini semua pihak hanya bisa menanti karena kebijakan yang dibuat Wali Kota Surabaya itu masih dalam taraf sosialisasi. Mungkinkah kebijakan ini akan diterima sebagai kebijakan pendidikan yang bisa saja bukan hanya berlaku untuk para siswa di Surabaya, tetapi untuk seluruh Indonesia.
Atau mungkin juga kebijakan itu bisa gugur dengan sendirinya karena dimenangkan oleh baik siswa, orang tua maupun guru yang pro terhadap pemberian PR yang sudah lama berlaku di Indonesia.
Dari kebijakan ini bisa jadi ada evaluasi menyeluruh terhadap pemberian tugas atau PR oleh guru selama ini, dengan memperhatikan volume tugas dan jangka waktu antara pemberian tugas pertama dengan tugas berikutnya.
Dan, yang paling penting adalah pemberian tugas itu hendaknya menyenangkan siswa bukan menjadi beban baginya. Terakhir, jika guru masih memberikan PR kepada siswanya maka guru harus memastikan bahwa tujuannya jelas, bermanfaat, merangsang kreativitas siswa dan kolaborasinya baik dengan orang tua sebagai pendamping maupun dengan sesama siswa.
Baca Juga:Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Stasiun Mana Saja yang Bakal Dilewati?