Kebingungan Istri Hamil Usai Nikah Muda, RA Ajak Bocah 14 Tahun Jambret di Waduk Kedurus

Tiba-tiba RA datang bersama AR dengan membawa celurit.

Eleonora PEW
Kamis, 10 November 2022 | 20:30 WIB
Kebingungan Istri Hamil Usai Nikah Muda, RA Ajak Bocah 14 Tahun Jambret di Waduk Kedurus
Ilustrasi celurit, senjata tradisional masyarakat Madura (Shutterstock).

SuaraJatim.id - RA (20) kebingungan mencari uang untuk istrinya, yang sedang hamil, setelah menikah muda. Tak punya pekerjaan tetap, ia pun nekat mengajak AR (14) menjambret. Pada Selasa (1/11/2022) malam, keduanya merampas barang dan uang muda-mudi di Waduk Kedurus, Kedurus, Karangpilang, Surabaya.

Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun mengatakan, penangkapan keduanya berawal saat RA dan AR ditangkap warga di Jalan Babatan Wiyung. Beruntung saat itu ada opsnal Polsek Wiyung yang sedang patroli, sehingga keduanya langsung diamankan.

“Jadi korban usai dirampas barangnya langsung minta tolong dan mengejar kedua tersangka, sehingga didengar warga,” ujar Parmiatun, Kamis (10/11/2022), dikutip dari BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id.

Parmiatun menambahkan, dari keterangan korban, saat itu korban bersama pacarnya sedang duduk-duduk di Waduk. Tiba-tiba RA datang bersama AR dengan membawa celurit.

Baca Juga:Penetapan APBD Surabaya 2023 Diwarnai Lantunan Padamu Negeri dan Kebyar-kebyar, Ini Maknanya

“AR, yang dibonceng, langsung turun dan mengalungkan celurit kepada korban. Mereka juga diancam oleh kedua tersangka agar menyerahkan uang dan barang-barang yang dibawa,” imbuh Parmiatun.

Kedua tersangka tak dapat berkutik saat ditangkap TAB Polsek Wiyung di depan SDN Babatan. Setelah itu, mereka langsung dibawa ke mapolsek untuk diperiksa.

Berdasarkan hasil penyidikan, RA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia sedang membutuhkan uang untuk merawat istrinya yang tengah hamil. RA, yang sudah putus asa, kemudian nekat melakukan kejahatan dengan mengajak AR.

“Istri RA posisi hamil dan tersangka tak punya pekerjaan tetap. Pengakuannya, baru kali ini muter-muter lalu melakukan penodongan dan pemerasan,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Agus Tri Subagjo menambahkan, mengingat satu tersangka masih di bawah umur, pihaknya mengirim AR ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga:Terima Kontrak Kinerja 63 Kepala Puskesmas, Wali Kota Surabaya Minta Pelayanan Wajib Selesai Minimal 25 Menit

“Satu orang yang berusia 14 tahun kita kirim ke Bapas,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ponsel hasil kejahatan, dua bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang, serta sepeda motor Beat merah L 2341 II yang digunakan sebagai sarana. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini