Astaga! Cuma Gegara Saling Pandang, Resedivis Bacok Mati Pengendara Lain di Surabaya

Pria berinisial RSL (34) warga Surabaya ini enggak ada kapok-kapoknya. Residivis kasus narkoba itu kembali masuk bui dengan kasus kriminalitas berbeda.

Muhammad Taufiq
Kamis, 17 November 2022 | 11:35 WIB
Astaga! Cuma Gegara Saling Pandang, Resedivis Bacok Mati Pengendara Lain di Surabaya
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

RSL baru berhasil ditangkap 17 jam kemudian lengkap beserta barang bukti. Terdiri dari satu unit sepeda motor Yamaha, tas hitam, dan sebilah celurit yang dipakai pelaku.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun lalu. Sehingga selalu membawa sajam di dalam tas karena merasa punya banyak musuh. "Residivis tabes (Polrestabes Surabaya) tahun lalu kasus narkoba," ujar Ryzki.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Mahasiswi UNAIR Diduga Menceburkan Diri ke Laut Makassar, Sempat Terekam CCTV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini