Pria Eksibisionis Jember Ini Biasa Beraksi Sambil Olesi "Mr P" Pakai Minyak Goreng

Pria eksibisionis berinisial NI (40) warga Kecamatan Panti Kabupaten Jember, Jawa Timur ( Jatim ) ini kebiasaannya aneh.

Muhammad Taufiq
Rabu, 23 November 2022 | 20:35 WIB
Pria Eksibisionis Jember Ini Biasa Beraksi Sambil Olesi "Mr P" Pakai Minyak Goreng
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Pria eksibisionis berinisial NI (40) warga Kecamatan Panti Kabupaten Jember, Jawa Timur ( Jatim ) ini kebiasaannya aneh. Sambil pamer kelami, Ia juga mengolesi 'Mr P' pakai minyak goreng.

Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah membuat gaduh Jember. NI ternyata bukan sekali saja beraksi, tapi sudah berkali-kali. Ia diakuinya di depan kepolisian setempat.

NI mengaku beraksi sejak 2021 di kawasan kampus Universitas Jember ( Unej ) di Tegalboto dan Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq di Mangli. Ini dikatakan Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, Rabu (23/11/2022).

Sudah delapan lokasi Ia jelajahi, antara lain di depan Bank Mandiri, pintu masuk Universitas Jember. depan Apotek Samudra, dekat Politeknik, dan dekat laboratorium Unej, serta beberapa area kampus UIN KHAS.

Baca Juga:Bukan di Gedung, Lokasi Nikah Pengantin Jember yang Viral karena Mahar Mewah Tuai Sorotan

"Pelaku biasanya sudah mengincar targetnya, dan kemudian dengan menggunakan sepeda motor, dia memanggil calon korbannya. Lalu ia menunjukkan alat kelaminnya sambil memainkannya," kata Hery dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Tak hanya itu. NI yang bersekolah hanya sampai bangku SMP ini juga mengejar korbannya. "Dia mengikuti korbannya sampai ke rumah," kata Hery. Rata-rata korban adalah pelajar dan mahasiswi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu botol minyak goreng. "Minyak goreng ini dioleskan pada alat kelamin pelaku," kata Hery.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, sepasang sepatu boot, sepeda motor merek Karisma dan baju yang teridentifikasi melalui kamera CCTV.

"Tersangka dijerat dengan pasal 36 junto pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Hery.

Baca Juga:Agar Bandara Notohadinegoro Jember Hidup Lagi, Bupati Hendy Sampai Carter Pesawat

Hery tidak terburu-buru menyebutkan motif pelaku. "Kami sedang berkoordinasi (dengan psikolog) terkait kondisi psikologi tersangka dan kami akan melakukan pemeriksaan juga terhadap para korban," katanya.

"Dengan begitu fakta-fakta hukum dan motif yang mendasari tersangka melakukan perbuatan tersebut bisa dikonstruksi lebih jelas," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini