Mukayin menegaskan, pihaknya juga membantah terkait isu jika KONI Banyuwangi diduga menggelapkan anggaran dana hibah sepanjang 2020-2022.
Karena peruntukan anggaran tersebut, lanjutnya, sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku. "Peruntukannya dibagi dua untuk sekretariat KONI dan untuk pembinaan Cabor," terangnya.
Sehingga, kata Mukayin, jika ada dugaan masyarakat yang menuding KONI Banyuwangi melakukan penyelewengan, pihaknya justru tidak menyalahkan, karena dinilai masyarakat mungkin tidak mengetahui hal tersebut.
"Cuman kalau dikatakan penyelewangan, saya tertawa, dimana penyelewengannya. Karena apa, dengan dana seperti itu, sekretariat KONI hanya mengambil 10 persen. Sedangkan sisanya sudah dibagi ke setiap Cabor," cetusnya.
Baca Juga:Petani 2 Desa di Banyuwangi Diteror Kawanan Kera, Lahan Pertanian Rusak
Sementara, masih kata Mukayin, untuk anggaran dana hibah Rp 4 miliar di tahun 2022. Justru Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) nya, bahkan belum dibuat. Karena penggunaan anggaran Koni 2022, masih sampai bulan Desember.
"Jadi, faktanya justru bukan membantah, kami memang tidak main-main dalam hal anggaran. Saya juga menekankan dengan anggota saya, jangan main-main dengan anggaran itu," tegasnya.
Diketahui, Ketua KONI Banyuwangi dilaporkan atas dugaan penggelapan dana hibah sebesar Rp 4 Miliar. Laporan itu, ditangani Polda Jatim.
Bahkan pada 25 Oktober 2022 lalu, pihak KONI Banyuwangi sempat dipanggil ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.
Diduga, KONI Banyuwangi menyelewengkan anggaran dana hibah sebesar kurang lebih Rp 500 juta, hal tersebut karena diduga adanya mark up anggaran dalam LPJ tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Baca Juga:Gelaran IFRC Besutan BSI Dongkrak UMKM dan Okupansi Hotel di Banyuwangi