Selanjutnya penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas Pendidikan, kantor Dinas Lingkungan Hidup, kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan kantor Dinas Sosial Kabupaten.
Dari beberapa lokasi tersebut, menuru Ali, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para Tersangka dan pihak terkait lainnya.
Selain Ra Latif, lima tersangka lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Resmi Ditahan KPK, Kasus Jual Beli Jabatan