Segini Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Jatim ). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersa

Muhammad Taufiq
Sabtu, 24 Desember 2022 | 10:43 WIB
Segini Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Kasus Suap
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada Jumat dini hari (16/12/2022). [Antara]

Kemudian ditahun 2019 lalu tepatnya 29 September 2019, Sahat Tua Simanjuntak berhasil mendapatkan jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, Sahat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia juga telah ditahan oleh komisi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim.

Ia diterjaring OTT KPK bersama tiga orang tersangka lain. Sahat merupakan penerima suap, sementara tersangka lain yakni Staf Ahli STPS Rusdi (RS). Kemudian Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Hamid sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Baca Juga:Kantor Suami Digeledah KPK, Potret Arumi Bachsin Istri Wagub Jatim Tuai Perhatian: Pakai Kerudung Khas Pejabat

Lantaran kasus Sahat ini Jatim sempat gaduh dalam beberapa hari belakangan ini. KPK mengobok-obok sejumlah ruangan pejabat pemprov, termasuk ruangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Dardak.

Dalam OTT KPK dan penggeledagan di sejumlah tempat itu, penyidik KPK menemukan banyak bukti berupa dokumen, termasuk barang bukti uang senilai Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini