SuaraJatim.id - Hari ini, Kamis (26/01/2023), tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan bakal dipertemukan dengan istrinya Venna Melinda, sekaligus korban dalam kasus tersebut.
Venna sendiri sudah menerima surat panggilan dari penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Kabar itu disampaikan kuasa hukumnya, Hotman Paris, dalam siaran tertulisnya.
Di sisi lain, Ferry Irawan kini juga sudah ditahan oleh Polda Jatim dalam kasus itu. Kabarnya, pasangan suami-istri yang kini terlilit kasus KDRT tersebut bakal dipertemukan.
Ini seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Ia mengatakan kalau penyidik menerima permohonan dari pengacara Ferry agar tersangka dipertemukan dengan istrinya itu.
Baca Juga:Jika Terbukti Ferry Irawan Khianati Cinta Venna Melinda
Permohonan ini disampaikan oleh pengacaranya, Jeffry Simatupang kepada penyidik, "untuk difasilitasi bertemu antara korban dan terlapor," ujar Dirmanto.
Jeffry Simatupang, mengatakan kliennya berharap masalah rumah tangganya bisa diselesaikan dengan jalur damai. Apalagi Venna Melinda masih istri sah Ferry Irawan.
Sementara itu, soal pemeriksaan Venna Melinda di Polda Jatim, rencananya bakal dilakukan pagi ini pukul 09.00 WIB. "Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum dan Venna Melinda akan hadir pada Kamis, 26 Januari 2023 jam 9 pagi di Polda Jatim," demikian bunyi rilisnya.
"Untuk agenda pemeriksaan BAP tambahan. Demikian dimaklumi," ujarnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan telah ditahan Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dialami Venna Melinda Istrinya.
Venna mengalami luka pada hidungnya setelah mengaku dianiaya oleh Ferry dalam kamar hotel di daerah Kediri Jawa Timur. Venna kemudian melaporkannya ke kepolisian dan kasusnya terus bergulir sampai sekarang.