Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno dan Abdul Haris Dituntut 6 Tahun 8 Bulan

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Suko Sutrisno yang merupakan mantan Security Officer, dituntut 6 tahun 8 bulan Penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 04 Februari 2023 | 08:21 WIB
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno dan Abdul Haris Dituntut 6 Tahun 8 Bulan
Sidang Tragedi Kanjurugan Malang di PN Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]

Saat petugas menembakkan gas air mata dan suporter berhamburan karena panik, pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 dalam keadaan tertutup sedangkan 2 pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna.

Akhirnya, suporter yang panik dan berebut pintu keluar itu, mengakibatkan banyak suporter yang lemas, terjatuh, terhimpit, terinjak sehingga menyebabkan kematian.

Dalam surat dakwaan menjelaskan, seharusnya terdakwa melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Safety & Security Officer sebagaimana yang dituangkan dalam regulasi keamanan dan keselamatan sesuai Pasal 3 angka 2, Pasal 4 angka 1, Pasal 8 dan Pasal 22 angka 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021, namun tugas dan kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa yang merupakan kesalahan terdakwa. Akibat kesalahan (kealpaannya) terdakwa tersebut sebanyak 135 orang mati.

Tak hanya Suko, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, juga mendapat tuntutan yang sama. Dia juga dikenakan pasal yang tak jauh berbeda dengan Suko.

Baca Juga:Menimbulkan Duka dan Trauma, Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini