"Tiga, mendesak Kapolri dan Kapolda Jatim untuk segera membebaskan Mulyadi Kepal Desa Pakel, Suwarno Kepala Dusun Durenan, Untung Kepala Dusun Taman Glugoh dan mencabut statusnya sebagai tersangka," ujarnya.
"Bebaskan tiga warga pakel, hentikan kriminalisasi, rebut kembali pakel," teriaknya serempak yang kemudian diikuti pekik teriakan warga.
Dalam rilis Walhi, ketiga orang itu ditangkap di jalan sekitaran Kecamatan Rogojampi Banyuwangi karena dianggap sempat mangkir dari panggilan polisi. Mereka ditangkap di sekitar Cawang dalam perjalanan acara di desa Aliyan.
Dikabarkan kalau dalam penangkapan itu, mobil yang mereka kendarai dihentikan tiga mobil lain di depannya. Sejumlah orang akhirnya turun dari dua mobil tersebut meminta ketiganya turun dari mobil.
Baca Juga:Petani Pakel vs PT Bumisari, Warga Minta Tolong Jokowi serta Desak 3 Warganya Dibebaskan
Selanjutnya, Mulyadi, Suwarno dan Untung dibawa pindah mobil sedangkan mobil mereka APV yang disopiri Hariri diminta berjalan dalam kawalan empat orang.
Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, sebelumnya menjelaskan kalau penangkapan yang diwarnai pengadangan itu dilakukan saat Mulyadi, Suwarno, Untung, dan para petani berangkat menuju Desa Aliyan untuk, menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.
Secara tiba-tiba di wilayah Cawang Rogojampi Selatan, mobil dinaiki mereka dicegat tiga mobil tak dikenal.
Walhi menyebut penangkapan yang digambarkan seperti aksi penculikan itu dilakukan hanya gara-gara ketiganya disebut sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Jawa Timur, Jumat (20/1) lalu.
"Sekitaran Isya atau kira-kira 19.30 WIB. merangsek dan mendekat ke mobil warga sehingga kaget dan tidak bisa ke mana-mana," kata Wahyu dalam keterangan persnya, Sabtu (4/2/23).
Baca Juga:4 Oleh-oleh Khas Banyuwangi yang Paling Dicari Wisatawan, Enaknya Bikin Ketagihan
Sementara itu, Ahmad Rifai, pengacara yang mendampingi warga dalam kasus agraria Petani vs Warga Pakel belum bisa dikonfirmasi suarajatim.id. Begitu juga dengan kuasa hukum PT Bumisari.