- BPJS Kesehatan bantah kabar kenaikan iuran 50 persen beredar luas.
- Pemerintah tegaskan belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan iuran.
- Wacana penyesuaian iuran tergantung pertumbuhan ekonomi mencapai enam persen.
SuaraJatim.id - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik 50 persen. Kabar itu pun viral dan jadi perbincangan publik.
Informasi iuran BPJS Kesehatan naik itu diunggah akun Facebook. Berikut narasinya:
“Prof. Dr. Ali Ghufroj Mukti selaku Direktur Utama Program Kesehatan BPJS ajukan kenaikan perbayar BPJS ke presiden. Pasalnya BPJS sangat dirugikan oleh masyarakat yang hanya berobat gratis.”
Narasi lain juga menuliskan keluhan masyarakat mengenai pelayanan fasilitas kesehatan. Unggahan itu kemudian diperkuat dengan tulisan tambahan:
“Bpjs ingin ajukan kenaikan tarif bayar bulanan 50 %.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta Antara, tidak satupun artikel dari media terpercaya yang memberitakan informasi tersebut.
Pihak BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya juga telah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dikategorikan sebagai hoaks.
BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan iuran BPJS, baik dari pemerintah maupun dari internal lembaga. Hingga saat ini, regulasi mengenai besaran iuran masih sama dan belum mengalami perubahan apa pun.
Sempat muncul wacana penyesuaian tarif dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, wacana tersebut belum menjadi keputusan resmi dan masih berupa kajian. Pemerintah menyampaikan bahwa pertimbangan penyesuaian tarif sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pembahasan kenaikan iuran BPJS baru akan dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen.
“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen,” ujarnya.
Untuk saat ini, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan iuran.
Kesimpulan
Klaim yang beredar mengenai iuran BPJS naik 50 persen adalah hoaks dan tidak memiliki dasar kebijakan. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar tidak terpengaruh unggahan menyesatkan.