"Mahasiswa A dan B bisa berbeda penerimaannya. Sehingga pada tingkat penerimaan proses, ada variabel lain yang tidak bisa dikontrol oleh dosen atau lembaga pendidikan sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan dan sampai meninggal itu," tutur Isa.
Dengan kasus yang menewaskan M. Rio di kamar mandi Politeknik Pelayaran Surabaya ini, Isa mendesak agar berbagai pihak yang terkait bisa saling membantu untuk pengungkapan secara terang benderang. Selain itu, dengan kejadian ini seharusnya lembaga pendidikan perlu evaluasi agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.
"Pelanggar hukum harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dia lakukan. Selain itu, harus evaluasi. Jangan-jangan pendidikan yang diajarkan tadi ada unsur yang menimbulkan watak yang keras," ujarnya.
"Berarti ada ketegasan-ketegasan yang tidak diatur kemudian jadi kekerasan. Ini berarti dalam wilayah kontrol kewenangan lembaga. Kalau lembaga sampai kebobolan terjadi seperti ini, maka setidaknya pimpinan lembaga atau lembaga sendiri bisa menjelaskan lebih terbuka agar tidak terjadi asumsi macam-macam," katanya.
Baca Juga:4 Tim yang Berpotensi Putuskan Rekor Tidak Terkalahkan Persib Bandung
Perlu diketahui, M. Rio (19) korban penganiayaan oleh seniornya di Politeknik Pelayaran Surabaya, Gunung Anyar, ternyata masih menjalani pendidikan di tahun pertama.
M. Rio diketahui baru menjalani pendidikan selama 5 bulan. Diketahui, M. Rio ditemukan tewas dengan berlumuran darah pada Minggu (05/02/2023).
Ayah korban Muhammad Yani mengatakan jika ia mendapatkan kabar kematian anaknya pada pukul 22.48 WIB. Ia mendapatkan kabar jika anaknya telah meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi oleh pihak pembina dari Politeknik Pelayaran Surabaya.
"Setelah saya cek kondisi jenazah, kok banyak luka lukanya. saya duga mungkin ada penganiayaan. Soalnya bibirnya itu bengkak, pecah," ujarnya menambahkan.
"Terus hidung kanan itu juga bengkak. Dahi kanan kiri memar. pipi, leher sama dada memar gosong gosong semua. Terus mulut mengeluarkan darah, gak ada hentinya," ujar Muhammad Yani, Senin (06/02/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menegaskan pihaknya telah memanggil 12 saksi dan sedang mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap kasus ini. Bahkan, pihak kepolisian akan membongkar kembali makam M. Rio untuk dilaksanakan autopsi mendalam.
"Akan melibatkan Tim Forensik, Tim Inafis, kepolisian tempat korban dimakamkan dan tentunya keluarga korban," tegas Mirzal.