SuaraJatim.id - Update kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar oleh Petugas Linmas Shelter Kota Surabaya, saat ini kasusnya telah ditangani kepolisian setempat. Selain itu, pemerintah kota juga segera menindak petugas Linmas berinisial BG tersebut.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/238/III/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, pada hari Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 16.15 Wib. Pelapor berinisial F, ibu dari korban pelajar SMA berinisial R (17).
Seperti dijelaskan Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, saat ini kepolisian sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut.
"Saat ini masih dilakukan tahap penyelidikan atas laporan yang diterima. Masih lidik dan cek TKP mas, kita laksanakan prosedural kok dan masih gali informasi guna proses hukum lanjutan," ujarnya dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Sabtu (04/03/2023).
Baca Juga:Erick Thohir Datangi Bonek Mania, Ajak Para Bonek Ikut Jambore Suporter
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Februari 2023. Pelakunya anggota Linmas yang bertugas di Shelter (Rumah Aman) anak di Jalan Gayungan berinisial BG. Shelter ini di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB).
Terpisah selaku pendamping, Sulkhan Alif perwakilan Surabaya Children Crisis Centre (SCCC) menceritakan bahwa si korban (R) adalah Anak Berhadapan Hukum (ABH).
Awal mulanya, Alif mengutip keterangan dari korban (R) akan dilakukan assesment ke Bapas Surabaya. Namun, sebelum dibawa sempat bertemu BG menawarkan sebatang rokok kepada korban (R).
Alif melanjutkan, karna tidak berani dan dipaksa oleh BG, korban menolak lantaran mengetahui adanya larangan merokok di tempat rumah aman (shelter) tersebut.
Lalu, dengan nada keras oleh BG menyuruh korban (R) mengambil sebatang rokok. "Njukuk o, gak popo, sedoten rokok e jukuk en ta (ambil saja, ambil sedot aja rokoknya,red) karna menolak lalu ditamparlah si korban oleh BG dan terkena pada bagian mata dan pipi sebelah kiri.
Baca Juga:Aniaya Anak Penghuni Shelter, Oknum Linmas Dipecat Walikota Surabaya
Yang lebih arogan lagi, sambung Alif si korban juga diolesi balsem dengan dalih ruqyah oleh BG, dan disuruh merangkak di halaman tempat shelter. Akibatnya, dua telapak tangan korban (R) mengalami luka.
"Sebagai lembaga, shelter anak yang seharusnya memberikan kenyamanan dan keramahan terhadap ABH. Justru miris, mendapat perlakuan yang tidak prosedur dan malah menunjukkan sikap tak sepantasnya terjadi dilakukan oknum yang bertugas di rumah aman anak Surabaya," sesalnya.
Bahkan, sambung Alif kini dari laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan tersebut. Korban harus menjalani pemulihan, akibat olesan balsem di mata, sekitar mata korban bengkak dan merah.
"Kami meminta agar pihak Pemerintah kota dilakukan investigasi terkait insiden terjadinya kasus kekerasan anak-anak di lingkungan seharusnya menjamin hak-hak anak. Pihak kepolisian juga kami berharap tindak tegas usut tuntas dan tangkap pelaku tindak penganiayaan supaya jera," tegasnya.
"Insiden ini mencederai Surabaya sebagai kota ramah Anak," imbuhnya. Sulkhan Alif, pendamping korban yang juga ketua Surabaya Children Crisis Center (SCCC).
Pemkot pecat petugas Linmas
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera memecat BG. Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Inspektorat telah memanggil oknum yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter," katanya, Jumat (3/3/2023).
Eri Cahyadi ingin agar oknum petugas shelter yang terlibat itu dihukum sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ia ingin proses tetap berjalan, meskipun telah dipecat sebagai tenaga kontrak petugas shelter di lingkungan pemkot.
"Sanksi beratnya kita keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa," ujar Wali Kota Eri.
Tindak tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemkot dalam menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Surabaya ke depannya. Selain itu, tindak tegas ini juga untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Surabaya tidak kondusif.
"Baik itu kekerasan, atau pungli, dan lain sebagainya, ayo kita buktikan. Akan tetapi jangan dengan dugaan atau fitnah, kalau ada bukti ayo berikan sanksi yang berat. Tapi kalau tidak terbukti, jangan sampai timbul prasangka buruk sehingga suasana Surabaya tidak kondusif," katanya.
Ia menjelaskan, di dalam shelter itu sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan. Yang pertama adalah, petugas petugas shelter wajib menjaga, memastikan penghuni di dalam shelter dalam kondisi baik. Kedua, petugas wajib menjaga agar ABH tidak keluar dari tempat shelter.
"Kalau dia melakukan kekerasan dan memperlakukan hal tidak benar, artinya tidak menjalankan SOPnya. Tetapi saya ingatkan, tidak semua penjaga (petugas shelter) di shelter melakukan seperti itu, kalau satu, dua orang itu adalah oknum, seharusnya tidak merusak apa yang sudah kita bentuk ini," ujar Cak Eri.
Cak Eri memastikan, kondisi korban sudah dalam keadaan membaik, dan dilakukan pendampingan serta pemulihan. Ia berterima kasih kepada masyarakat Surabaya telah menjadi koreksi bagi pemkot. Dari adanya kejadian ini, Cak Eri menjadikannya sebagai koreksi agar pemkot dan Kota Surabaya semakin baik ke depannya.