Malang Bergolak Lagi Usai Sidang Vonis 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Dinilai Tak Adil

Siang tadi sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan Malang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga polisi digelar di PN Surabaya. Vonis terhadap ketiganya dinilai terlalu ringan

Muhammad Taufiq
Kamis, 16 Maret 2023 | 16:27 WIB
Malang Bergolak Lagi Usai Sidang Vonis 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Dinilai Tak Adil
Mahasiswa Malang kecewa hasil sidang Tragedi Kanjuruhan [SuaraJatim/Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Siang tadi sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan Malang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga polisi digelar di PN Surabaya. Vonis terhadap ketiganya dinilai terlalu ringan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sementara AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, hakim menilai Hasdarmawan melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka disebabkan kealpaan. Namun dua terdakwa lainnya dinyatakan bebas.

Sidang putusan tiga terdakwa dari kepolisian ini dimulai pada pukul 10.10 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pembacaan putusan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah.

Baca Juga:Eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Divonis Bebas dari Kasus Tragedi Kanjuruhan

Terdakwa Hasdarmawan menjadi yang kali pertama divonis. Dalam persidangan, ia mengenakan kemeja putih dan celana hitam menyimak putusan yang dibacakan Abu Achmad Sidqi Amsya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarman dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

Vonis ringan ini memicu kekecewangan berbagai kalangan. Di Malang Jawa Timur, ratusan mahasiswa yang tergabung dari berbagai elemen segera menggelar unjuk rasa di depan kantor balai kota.

Para mahasiswa itu kecewa dan memprotes proses persidangan tersebut. Mereka menilai, kasus tersebut seharusnya ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Demikian disampaikan Koordinator Aksi Abi Naga Parawansa.

Ia mengatakan vonis hakim persidangan masih jauh dari rasa keadilan dan kemanusiaan. "Putusan hakim masih jauh dari rasa kemanusiaan. Kami menuntut tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat," katanya.

Baca Juga:Kecewa Hasil Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mahasiswa di Malang Unjuk Rasa

Aksi yang melibatkan berbagai unsur mahasiswa dan aktivis di Malang ini menyerukan enam poin tuntutan. Pertama, mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.

Mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk proaktif melakukan penyelidikan pertanggungjawaban komando pelaku level atas, pelanggaran HAM berat Kanjuruhan secara pro-justitia.

Mendesak kepala Polri segera melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas dalam tragedi Kanjuruhan. Mendesak panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Mendesak PSSI dan PT LIB untuk bertanggung jawab secara hukum atas 135 korban jiwa dan ratusan korban luka-luka akibat tragedi Kanjuruhan.

"Mendesak Komisi Yudisial untuk menindak tegas hakim yang memeriksa perkara Kanjuruhan karena membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasihat hukum dari terdakwa pihak kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Devi Athok, ayah dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan, NBR (17) dan NDA (13) menyatakan kekecewaannya terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lantaran, hakim dan jaksa terkesan pasif sehingga meringankan peran para terdakwa.

"Saya sangat kecewa dengan hasil sidang di Surabaya karena tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022," katanya.

Harapan Devi, para terdakwa dari kasus yang merenggut nyawa kedua putrinya dijatuhi hukuman mati. "Saya butuh keadilan, pelaku dihukum mati seperti kasus-kasus lainnya, kasus pembunuhan," katanya.

Ia menambahkan, kinerja hakim dan jaksa selama proses persidangan dinilai janggal. Besar harapannya bahwa hakim merupakan kepanjangan tangan dari Tuhan. Namun, yang terjadi malah sebaliknya dan terkesan membela kepolisian.

"Pertanyaan hakim dan jaksa (saat proses persidangan) meringankan tentang penembakan gas air mata, minim menyebutkan gas air mata sebagai penyebab kematian," katanya.

News

Terkini

Keputusan FIFA menganulir Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 sudah final.

News | 08:15 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi enggan berkomentar banyak terkait keputusan Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) yang membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.

News | 07:27 WIB

Federasi sepak bola dunia (FIFA) memutuskan mencoret Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. Dengan demikian, misi Ketum PSSI Erick Thohir gagal.

News | 22:42 WIB

Ratusan orang tewas di Tepi Barat dan Jalur Gaza Palestina sepanjang Tahun 2022. Ada yang menyebut jumlah korban tewasnya 150 orang, namun yang lain mengungkap data kematian t

News | 10:12 WIB

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menginstruksikan Ketua Umum PSSI Erick Thohir agar menemui FIFA untuk membicarakan atau menegosiasikan nasib Piala Dunia U20 di Indonesia

News | 09:47 WIB

Grup-grup media sosial warga Sidoarjo sedang berisik-berisiknya akhir-akhir ini. Banyak peristiwa terjadi. Mulai dari bahasan politik sampai kriminal.

News | 09:30 WIB

Berikut ini jadwal sholat dan buka puasa untuk wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya, Rabu 29 Maret 2023.

News | 08:53 WIB

Jadwal sholat Surabaya dan jadwal imsak Surabaya, Rabu 29 April 2023.

News | 20:03 WIB

Jelang tandang ke Semarang, Persebaya Surabaya menargetkan 3 poin. Meskipun begitu, tentunya tim PSIS Semarang juga tak akan mudah untuk dikalahkan.

News | 19:06 WIB

Menampilkan Mitsubishi XFC Concept di roadshow, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) sepertinya memberikan kejutan pada masyarakat Jawa Timur, khususnya Su

News | 15:00 WIB

Pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Surabaya. Kali ini korbannya ASN Dinas Kominfo pemkot setempat.

News | 14:37 WIB

Surabaya menjadi salah satu target penting dalam pengenalan Mobil Konsep yang dibawa oleh Mitsubishi Motors, yakni XFC Concept yang diyakini mempunyai desain futuristik.

News | 14:30 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggelar acara buka puasa bersama yang sifatnya berlebihan.

News | 10:12 WIB

Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Umat muslim akan berlomba-lomba mendapatkan pahala.

News | 10:05 WIB

Kepolisian sudah membekuk pengedar bubuk bahan pembuatan petasan yang terkait dengan ledakan dahsyat di Blitar Jawa Timur hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia.

News | 09:51 WIB
Tampilkan lebih banyak