SuaraJatim.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali mendapat aduan dari orangtua santri asal Ngawi yang anaknya meninggal dunia dianiaya oleh seniornya di pondok pesantren.
Dua orangtua yang mengadu ke Hotman Paris ini bernama Jusmasri dan Dwi Minto Waluyo. Keduanya merupakan ayah dan ibu dari santri berinisial DWW (14), santri asal Kabupaten Ngawi Jawa Timur ( Jatim ).
Aduan ini diunggah Hotman Paris ke akun Instagramnya. Dalam unggahannya itu, Hotman Paris mengatakan kalau dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap Anak pasal 32, anak-anak yang berkonflik dengan hukum yang berusia 14 tahun ke atas boleh ditahan.
"Salah satu pelaku ini umur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan. Padahal menurut Sistem peradilan anak, anak umur 14 tahun boleh ditahan," katanya dikutip dari laman akun Instagram @hotmanparisofficial.
"Yang ditanyakan ibu ini pada Kapolres Sragen, orang yang diduga provokator yang ada di tempat dan menyaksikan penganiayaan, memanas manasi yakni dua orang belum dinyatakan sebagai tersangka. Dua provokator ini juga melarang teman-teman anak ibu ini untuk menolong," katanya menambahkan.
Hotman bercerita, Jumasri sudah berhari-hari menunggu untuk bisa bertemu dengannya. Dan hari Sabtu, Jumasri berkesempatan bertemu langsung dengannya.
"Tapi, saya yakin Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen berkenan atensi, karena dua provokator ini tidak ditahan. Pelaku utama juga tidak ditahan bahkan hingga sudah di pengadilan," kata Hotman.
Hotman turut mempersilakan pihak lain yang berniat membantu Jumasri dan Dwi Minto Waluyo untuk menghubungi nomor ponsel Jumasri di nomor: 082244619678 – Ibu Jumasri. Hotman juga meminta atensi ketua pengadilan Tinggi Jawa Tengah, ketua dan wakil pengadilan negeri Sragen dan Majelis hakim yang menangani perkara.
"Sejak penyidikan di Polres Sragen, limpah Ke Kejaksaan dan kemudian dilimpahkan Pengadilan Sragen dan sudah sidang pertama di PN Sragen pelaku tidak pernah ditahan. Katanya alasan nya masih di bawah umur tapi kenyataan nya umur nya sudah 17 tahun dan menurut Undang2 sistem peradilan anak, anak 17 tahun keatas bisa ditahan," ujarnya.
Baca Juga:Siap Bantu Bima Bila Dipolisikan, Hotman Paris: Jangan Takut
Hotman mengajak membandingkan dengan nasib AG (Agnes Garcia) cewek 17 tahun tersangka pengainayaan terhadap David Ozora. AG ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.
- 1
- 2