Polisi dan TNI Ancam Penjarakan Warga yang Terbangkan Balon Udara

Tradisi menerbangkan balon udara raksasa di wilayah Matraman: Ponorogo dan Madiun Raya, benar-benar dilarang. Polisi, TNI dan pemerintah daerah bakal bertindak tegas.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 28 April 2023 | 11:28 WIB
Polisi dan TNI Ancam Penjarakan Warga yang Terbangkan Balon Udara
Warga ramai-ramai menerbangkan balon udara di Ponorogo [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Tradisi menerbangkan balon udara raksasa di wilayah Matraman: Ponorogo dan Madiun Raya, benar-benar dilarang. Polisi, TNI dan pemerintah daerah bakal bertindak tegas.

Bagi warga yang ngeyel dan tetap nekat menerbangkan balon udara saat ini bakal ditangkap dan dipenjara dua tahun. Salah satu instansi yang tegas melarangnya adalah Lanud Iswahjudi.

Otoritas penerbangan TNI AU itu tegas melarang warga se-Madiun Raya menerbangkan balon udara secara liar. Pihak Lanud Iswahjudi bekerja sama dengan Pemerintahan Daerah se-Madiun Raya, aparat TNI dan kepolisian.

Larangan yang dilayangkan Lanud Iswahjudi ini sesuai Undang Undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Dalam UU itu menyebutkan, bila warga tidak bersedia menjalani sanksi penjara dua tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga:Video Sebuah Balon Udara dengan Api Membara Timpa Rumah Warga di Ponorogo

Komandan Lanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Irwan Pramuda menegaskan agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara secara liar dan menghentikan tradisi menerbangkan balon udara.

"Menerbangkan balon udara secara liar sangat membahayakan penerbangan," tegas Marsma TNI Irwan seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/04/2023).

Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa menerbangkan balon udara secara liar sangatlah membahayakan keselamatan penerbangan, karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.

Bagi siapa saja yang melanggar sesuai Undang undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 500 juta.

Dikatakan juga pihaknya akan mengedukasi masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara secara liar bagi keselamatan penerbangan.

Baca Juga:Ini Video Amatir Balon Udara Tanpa Awak Terjatuh di Atap Rumah Warga di Ponorogo, Jawa Timur yang Masih Menyala!

"Jika ingin menerbangkan harus secara terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada dan mendapat izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri," kata Marsma Irwan Pramuda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini