SuaraJatim.id - Ketua FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) Joko Fattah Rochim menyoroti lambatnya penanganan kasus limbah medis milik salah satu rumah sakit swasta di Mojoagung, Jombang.
Limbah media itu diduga sengaja dibuang sembarangan dan ditemukan di pekarangan rumah salah satu warga Desa Mancilan Mojoagung, Jombang, pertengahan Maret lalu.
Kasus itu hingga saat ini belum menemukan titik terang. Joko pun mendesak pihak kepolisian untuk proaktif dalam penanganan kasus itu.
"Kondisi ini menunjukkan adanya keteledoran dari pihak rumah sakit dan pelanggaran aturan. Meski mereka beralasan sudah pemilihan, tapi bukti di lapangan kan ada limbah medis yang dibuang sembarangan," kata Joko Fattah dilansir dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga:Alasan Somasi dan Padatnya Pelayaran, Limbah Medis dan B3 dari Bali Tak Diangkut PT LSN
Dia memaparkan, ada beberapa dasar aturan berkaitan dengan limbah medis termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Diantaranya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 58 BAB VII tentang B3.
Selain itu, regulasi terkait juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan limbah B3.
"Jika tidak ada penindakan, pembuangan limbah medis sembarangan ini dikhawatirkan akan terulang kembali. Apalagi, Dinas Kesehatan juga seakan berpangku tangan. Legislatifnya juga terkesan hanya formalitas. Masak penegak hukum ikut-ikutan tutup mata," tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengungkapkan pihaknya masih mengumpulkan bukti dugaan pembuangan limbah medis rumah sakit swasta di Mojoagung.
Baca Juga:Sering Lakukan Tes Massal Untuk Capai Nol-Covid, China Dikritik Terlalu Banyak Timbun Sampah Medis
Pihaknya juga meminta keterangan sejumlah saksi termasuk rumah sakit.
"Sudah cek TKP, yang bersangkutan sudah dimintai keterangan," kata AKP Aldo.