SuaraJatim.id - Polres Ponorogo menangkap seorang wanita berinisial W, warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Tersangka diamankan usai menipu korbannya yang dikenal melalui aplikasi Michat.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengungkapkan, kasus terbongkar setelah korban melapor ke polisi.
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 21 Mei 2023. Saat itu, pelaku yang mengenal korbannya melalui aplikasi Michat mengajak ketemuan di Jalan Serayu Madiun.
"Tersangka mengajak berkenalan dengan korban dan bertemu di Jalan Serayu Madiun," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id, Jumat (23/6/2023).
Pelaku kemudian mengajak korban ke Ponorogo dengan dalih mengambil paket. Namun, sampai di Ponorogo, tersangka minta berhenti.
"Pelaku mengatakan ke korban jika tersangka akan mengambil paket miliknya," katanya.
Korban yang terlanjur percaya dengan mulut manis pelaku, mengiyakan. Tersangka juga meminjam uang Rp1,6 juta kepada korban dan memberikannya.
"Selanjutnya tersangka meninggalkan korban di Ponorogo. Setelah korban menunggu, tersangka tidak juga datang akhirnya pada 21 Mei 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo," katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Baca Juga:Cemburu Membawa Bencana: Pelaku Sebar Video Pacar dan Viral di Ponorogo!
W diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih Nopol AG 5934 YAM atas nama TA warga Jumog, Desa Tumpuk, Tugu, Trenggalek. "1 buah helm merah muda, 1 hp merek realme C2, dua buah pelat nomor AE 2756 LC," katanya.
- 1
- 2