Cari Mangsa di Michat, Wanita Asal Madiun Akhirnya Diamankan Polres Ponorogo

Polres Ponorogo menangkap seorang wanita berinisial W usai menipu korban yang dikenalnya dari Michat.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 23 Juni 2023 | 23:10 WIB
Cari Mangsa di Michat, Wanita Asal Madiun Akhirnya Diamankan Polres Ponorogo
Pers rilis kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka W residivis asal Kota Madiun. [Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Polres Ponorogo menangkap seorang wanita berinisial W, warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Tersangka diamankan usai menipu korbannya yang dikenal melalui aplikasi Michat.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengungkapkan, kasus terbongkar setelah korban melapor ke polisi.

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 21 Mei 2023. Saat itu, pelaku yang mengenal korbannya melalui aplikasi Michat mengajak ketemuan di Jalan Serayu Madiun.

"Tersangka mengajak berkenalan dengan korban dan bertemu di Jalan Serayu Madiun," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:PDIP Ponorogo Menggebrak Jakarta: 200 Kader Berangkat untuk Meriahkan Puncak Peringatan Bulan Bung Karno di GBK

Pelaku kemudian mengajak korban ke Ponorogo dengan dalih mengambil paket. Namun, sampai di Ponorogo, tersangka minta berhenti.

"Pelaku mengatakan ke korban jika tersangka akan mengambil paket miliknya," katanya.

Korban yang terlanjur percaya dengan mulut manis pelaku, mengiyakan. Tersangka juga meminjam uang Rp1,6 juta kepada korban dan memberikannya.

"Selanjutnya tersangka meninggalkan korban di Ponorogo. Setelah korban menunggu, tersangka tidak juga datang akhirnya pada 21 Mei 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo," katanya.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Baca Juga:Cemburu Membawa Bencana: Pelaku Sebar Video Pacar dan Viral di Ponorogo!

W diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih Nopol AG 5934 YAM atas nama TA warga  Jumog, Desa Tumpuk, Tugu, Trenggalek. "1 buah helm merah muda, 1 hp merek realme C2, dua buah pelat nomor AE 2756 LC," katanya.

Wimboko menuturkan, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Tersangka sudah melakukan perbuatan melakukan hukum sebanyak tiga kali dengan modus yang sama, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam merah atas nama AP, dan satu Unit sepeda motor Scoopy nopol AE 3736 ON warna merah atas nama S warga Belotan, Bendo, Magetan.

Petugas menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini