SuaraJatim.id - Masih ingat dengan ibu pembuang kotoran ke tetangganya di Sidoarjo? Ibu tersebut sudah bebas dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
M (67) warga Desa Jogosatru, Sukodono sebelumnya sempat viral karena aksinya yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya. Dia pun akhirnya dihukum pidana selama satu bulan penjara.
Bebasnya M tersebut dibernakan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari. “Benar M sudah bebas,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com, Jumat (30/6/2023).
Imam Jauhari mengungkapkan, terpidana berperilaku baik selama di dalam Lapas. M disebutnya aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan.
“Selama ditahan, M aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas,” katanya lagi.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak mengungkapkan, pembebasan M usai diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.
Terpidana sudah dijemput oleh keluarganya saat dinyatakan bebas.
“Setelah keluar portir, tadi yang bersangkutan sempat menunggu dijemput keluarganya di lobby lapas,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, yang bersangkutan berperilaku baik, mengikuti pembinaan kemandirian dan olahraga, yakni senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.
Baca Juga:Viral Video Dewi Persik Ngamuk karena Sapi Kurban Ditolak Pak RT, Inilah Kronologinya!
“Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan,” katanya.