Santri di Jatim Tak Perlu Khawatir, Tetap Bisa Nyoblos Saat Pemilu

KPU Jatim menyediakan TPS Loksus untuk Pemilu 2024.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 12 Juli 2023 | 21:55 WIB
Santri di Jatim Tak Perlu Khawatir, Tetap Bisa Nyoblos Saat Pemilu
Pekerja menata kotak dan surat suara di Gudang KPU, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/3).[Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mendirikan 416 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (Loksus) untuk mengakomodir potensi suara hilang saat Pemilu 2024.

TPS Loksus itu nantinya didirikan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), dan pondok pesantren. Paling banyak berada di pondok pesantren, dengan 50 persen.

KPU Jatim memprediksi jumlah pemilih di TPS Loksus ini sebanyak 102.355 ribu orang.

“TPS Loksus ini untuk semua pemilih pindahan yang sudah terdaftar di tempat lain, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka hanya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat mereka berada saat pencoblosan,” ujar Komisioner KPU Jatim Divisi data dan Informasi Nurul Amalia, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:Menjelang Pemilu 2024, PAN Nyatakan Gabung Koalisi Pemerintahan

Dia mengungkapkan, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk TPS Loksus di Ponpes. Pertama, pengajuan TPS Loksus minimal ada 100 pemilih di lokasi tersebut.

Kedua, pengurus ponpes tersebut harus memastikan orang yang didaftarkan di TPS Loksus sampai pemilu 2024 berlangsung. “Jadi, sekarang sudah harus mengajukan untuk pembuatan TPS Loksus,” ungkapnya.

Nurul Amalia mengungkapkan, secara angka, tahun ini pengajuan TPS Loksus lebih banyak daripada pemilu sebelumnya.

Pada pemilu 2019, TPS ini tidak dikondisikan sejak awal. “Dulu TPS-nya sporadis. Tidak dikondisikan sejak awal. Waktu itu namanya TPS DPTb,” katanya lagi.

“Karena sudah didata sejak awal, kami sudah siap untuk distribusi surat suaranya,” imbuhnya.

Baca Juga:Isu Misinformasi Jelang Pemilu, dari Anies Jadi Tersangka sampai WNA China Masuk DPT

Untuk syarat masyarakat yang ingin terdaftar di TPS Loksus ialah sudah harus terdaftar di TPS awal sesuai alamat di KTP. Setelah itu, dipindahkan ke TPS Loksus dengan mencoret namanya di TPS awal.

“Untuk antisipasi data double, kita sudah rakor KPU se-Indonesia, untuk sanding data. Rakor ini sudah dilakukan tiga kali. Termasuk data pemilih yang berada di luar negeri. Kita cocokkan semua,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk TPS Loksus mahasiswa dari luar daerah di perguruan tinggi, KPU Jatim belum menyediakan. Karena, belum ada kampus yang bisa memberikan data lengkap mahasiswa yang menjadi pemilih. Mulai NIK dan NKK.

“Misal di ITS. Masyarakat kampus sekitar menginginkan TPS Loksus. Tapi tidak bisa memberikan data NIK dan NKK-nya. Meski disitu ada asrama mahasiswa ITS. Sehingga KPU tidak bisa membuat TPS Loksus ini,” jelasnya.

“Untuk mahasiswa yang akan menggunakan hak pilihnya, karena ada asrama atau kost, akan diperlakukan sama dengan mereka yang menggunakan pindah pilih. Sehingga mereka tetap bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024,” bebernya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini