Sidang Perdana, Samanhudi Sakit Hati Hingga Bocorkan Rahasia Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar melakoni sidang perdana kasus perampokan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 21 Juli 2023 | 09:45 WIB
Sidang Perdana, Samanhudi Sakit Hati Hingga Bocorkan Rahasia Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Eks Wali Kota Balitar Samanhudi Anwar. [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjalani sidang perdana kasus perampokan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/7/2023). Sidang dilakukan secara online. Terdakwa Samanhudi berada di Polres Sidoarjo.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, Samanhudi menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok rumah dinas Wali Kota Blitar. Terdakwa membongkar rahasia-rahasia di dalam rumah dinas yang dihuni Wali Kota Santoso tersebut.

Samanhudi membocorkan bahwa di rumah dinas ada uang tunai sekitar Rp 800 juta. Dia juga memberi tahu kepada para perampok mengenai penjagaan di rumah tersebut yang sangat lemah.

“Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” ujar JPU Basuki Wiryawan dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Lucu! Seorang Wanita Brasil Selamat dari Perampokan Berkat Foto Jin BTS

Terdakwa memberikan informasi mengenai rumah dinas Wali Kota Blitar karena sakit hati. JPU menjerat Samanhudi dengan Pasal 365 juncto Pasal 56 dan 55 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.

Perlu diketahui, aksi perampokan tersebut dilakukan oleh 5 orang, yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda.

Peran Samanhudi memberikan informasi. Diduga sang mantan wali kota tidak menerima sepersen dari hasil perampokan.

Penasihat hukum Samanhudi, Irfana Jawahirun Maulida menyebut akan mengajukan eksepsi.

Sesuai jadwal, sidang pembacaan eksepsi bakal dilakukan pada 27 Juli. Namun, Irfana enggan membocorkan isi bantahan atas dakwaan secara detail terhadap kliennya itu.

Baca Juga:Kereta Api Brantas Tabrak Truk di Semarang

“Untuk eksepsi masih kami rahasiakan. Namun, salah satu yang kami inginkan ialah sidang harus berlangsung offline. Karena pertama pandemi Covid-19 sudah selesai. Kalau online kami khawatir sering ada gangguan jaringan. Seperti kadang putus-putus, ini dampaknya bisa mengganggu kebenaran materil,” kata Irfana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini