Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dicopot Buntut Viral Harga Seragam Sekolah Fantastis

Pemprov Jatim mengambil tindakan dengan menocopot Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung imbas harga seragam sekolah baru yang viral.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 25 Juli 2023 | 09:05 WIB
Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dicopot Buntut Viral Harga Seragam Sekolah Fantastis
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai. [ANTARA/Rizal Hanafi]

SuaraJatim.id - Beredar di media sosial menunjukkan kuitansi harga seragam sekolah di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung yang mencapai total Rp2,3 juta.

Saat ini Norhadin dicopot dari jabatan Plt. Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung.

"Keputusan ini diambil setelah tim identifikasi menemukan adanya standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah," ujarnya Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai dikutip dari Antara, Senin (24/7/2023).

Pihaknya mengaku telah menginstruksikan kepada satuan pendidikan mulai dari SMA, SMK, dan SLB negeri untuk tidak memaksakan siswa membali seragam baru.

Baca Juga:Heboh Diprotes Wali Murid, Ini Sejarah dan Makna Seragam Sekolah di Indonesia

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," katanya.

Dia juga menegaskan tidak pernah memberikan arahan untuk menunjuk seseorang sebagai distribusi pakaian seragam sekolah.

Kepada orang tua atau wali murid yang merasa keberatan dengan biaya seragam dari koperasi bisa mengembalikan dalam bentuk kain yang belum dijahit. Aries menegaskan koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah tidak boleh memberatkan wali murid dengan mewajibkan membeli seragam baru. "Kami (dinas pendidikan) membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah," ungkapnya.

Aries juga menyampaikan, dalam surat edaran itu sudah diperjelas bahwa murid bisa bebas mendapatkan seragam sekolah untuk putra-putrinya dari pihak manapun.

Baca Juga:Viral Harga Satu Setel Seragam Murid Baru di SMA Tulungagung Ratusan Ribu, Warganet: Mungkin Bajunya Waterproof

Menurutnya, sebenarnya soal seragam ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Siswa boleh mendapatkan seragam dari manapun. Termasuk, diperkenankan memakai seragam sekolah sebelumnya jika tidak mampu. Sekolah baru wajib memberi toleransi dalam jangka waktu tertentu.

"Jadi kalau untuk pakaian khas sekolah, agar lembaga mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau bisa disiapkan sendiri oleh orang tua atau peserta didik sesuai yang telah ditetapkan," ucapnya.

Pihaknya mengaku akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Aries menegaskan tidak segan-segan memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga jika ditemukan persoalan sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini