SuaraJatim.id - Viral video syur memperlihatkan sejoli sedang bermesraan di sebuah warung makan di Magetan. Keduanya masih menggunakan seragam SMA.
Terekam dalam video berdurasi 59 detik itu, keduanya berciuman. Sedangkan sang siswi membuka kancing baju seragam bagian atas dan menunjukkan bagian dadanya.
Video tersebut menyebar di media sosial dan membuat heboh. Polres Magetan pun angkat bicara mengenai beredarnya video tersebut.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengaku masih mendalami video yang sedang beredar tersebut. Pihaknya ingin memastikan apakah video tersebut terjadi di Magetan.
Baca Juga:Digrebek Saat Ketahuan Mesum dengan Istri Orang, Warga Paksa Kades di Purworejo Makan Cabe
“Kami lakukan pendalaman terkait kebenaran video ini. Apakah benar terjadi di Magetan dan sebagainya. Pelaku ini kami perkirakan masih di bawah 18 tahun. Kalau kami teliti, perbuatan pidana ini justru arahnya pada orang yang merekam video,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/9/2023)
Rudy menyoroti penyebar video syur tersebut yang menurutnya secara hukum bisa dipidanakan.
“Dari informasi yang kami dapat, ada orang yang merekam video itu tanpa disadari oleh dua siswa siswi ini. Nah, kemudian diedarkan. Berdasarkan teori hukum, yang menyebarkan ini yang bisa kena sanksi pidana,” katanya.
Karena itu, Rudy meminta warga untuk tidak menyebarluaskan lagi video tersebut.
Video tersebut sempat bikin heboh warga. Sejumlah akun media sosial menyebarkannya. Meski ada yang memburamkannya, namun sebagian lainnya justru memotong bagian tak pantas.
Baca Juga:Siswa SMA Tewas Digilas Truk di Jalan Medan-Binjai, Sopir Melarikan Diri