Pemuda di Sidoarjo Jadi Mucikari, Segini Tarif yang Dipasang ke Pria Hidung Belang

Pemuda berinisial RF ditangkap Polresta Sidoarjo karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di wilayah setempat.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 04 Oktober 2023 | 06:35 WIB
Pemuda di Sidoarjo Jadi Mucikari, Segini Tarif yang Dipasang ke Pria Hidung Belang
Ilustrasi prostitusi online. (Istimewa)

SuaraJatim.id - Pemuda berinisial RF ditangkap Polresta Sidoarjo karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi di wilayah setempat. RF berperan sebagai mucikari.

Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan secara online atau dalam jaringan (daring).

Kasus tersebut terungkap, kata dia, pada 25 September 2023. Saat itu pelaku sedang menghubungi korban dan menyampaikan kalau ada tamu yang menginginkan berhubungan badan. "Pelaku menyampaikan kepada korban dengan imbalan sebesar Rp300 ribu. Saat itu juga, korban bersedia," katanya dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2023).

Selanjutnya, korban diminta untuk datang ke kos yang ada di wilayah Kecamatan Candi. Korban diarahkan untuk datang pukul 21.30 WIB.

"Korban langsung disuruh masuk ke dalam kamar yang mana di dalamnya sudah ada laki-laki tersebut," katanya.

Baca Juga:Gelagat Virgiawan dan Kiki, Pasutri Bertato Penjual Gadis 17 Tahun via Michat di Jatiasih

Belakangan diketahui bahwa pelaku ini menawarkan korban dengan tarif Rp500 ribu. Rinciannya, dia mengambil bagian Rp200 ribu, sedangkan sisanya diberikan kepada korban. "Rp300 diberikan ke korban sebagai imbalan melayani tamu di kamar kos pelaku di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi," katanya.

Kusumo Wahyu mengungkapkan, pelaku ini sudah mempunyai foto korban untuk ditawarkan kepada calon tamunya.

Kepada polisi, pelaku baru pertama kali ini melakukan praktik prostitusi untuk menambah pendapatan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui hal mencurigakan di lingkungannya untuk segera melaporkannya kepada polisi.

"Segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat supaya segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga:Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Polisi Panggil 21 Korban Muncikari FEA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini