Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Perampokan Rumah Dinas, Mantan Wali Kota Blitar Ajukan Banding

Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Baehaqi Almutoif
Selasa, 10 Oktober 2023 | 14:40 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Perampokan Rumah Dinas, Mantan Wali Kota Blitar  Ajukan Banding
M Samanhudi Anwar saat menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (10/10/2023). [Ketik.co.id]

SuaraJatim.id - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Samanhudi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dengan memberikan informasi.

“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Rumor Transfer Paruh Musim BRI Liga 1 2023-2024: Peran Aji Santoso hingga Calon Klub Baru Wiljan Pluim

Vonis yang dijatuhkan kepada Samanhudi tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Majelis hakim punya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut. Hal yang memberatkan, yakni terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya.

Sementara itu, hal yang meringankannya ialah terdakwa berlaku sopan saat persidangan. "Terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan," katanya.

Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.

Sementara itu, Samanhudi memilih untuk menempuh langkah banding terkait kasus tersebut. “Banding yang mulia,” kata Samanhudi.

Baca Juga:Kasus Gugatan Ida Susanti yang Mengaku Dinikahi Perempuan Segera Disidangkan, Jadwal Sudah Keluar

Sebelumnya, pada tahun 2018, Samanhudi Anwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar pernah terjerat kasus korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak