Sementara itu, pelaku lainnya berinisial ABM diamankan di Jalan Raya Airlangga, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tidak berselang lama.
“Tim juga berhasil mengamankan sarana yang digunakan saat kejadian yaitu Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah Helm warna hitam, dan 1 jaket jeans dari rumah pelaku ABM. Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Baca Juga:Penjual Balon yang Cabuli Siswi SD di Mojokerto Ternyata Pernah Lakukan Hal Serupa di Sidoarjo