SuaraJatim.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya mengamankan pelaku penganiaya seorang wanita yang ditemukan lemas di bawah Jembatan Suramadu pada 22 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo mengatakan, dua orang yang diamankan tersebut, yakni Achmad Fadil Syarif (19) yang merupakan pacar korban dan Amrullah (23) rekannya. Keduanya diamankan di Madura. Pelaku tidak memberikan perlawanan saat diamankan.
Sebenarnya ada satu lagi pelaku yang belum tertangkap dan telah ditetapkan sebagai buron.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Calya abu-abu yang disewakan, satu buah kaus putih dan hitam.
Baca Juga:Maykel Jordan, Personel Polrestabes Medan Dianiaya di Karo gegara Dituduh Begal
Kepada polisi, kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena menolak untuk menggugurkan kandungannya.
“Korban dipaksa oleh pelaku untuk meminum pil KB. Karena korban tidak mau, kemudian terjadi cekcok, para pelaku emosi, sehingga terjadi pengeroyokan,” katanya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (2/11/2023).
Prasetyo mengungkapkan, pihak korban telah mengajukan pencabutan laporan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. “Pencabutan laporan agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Sementara itu, AHS korban dari penganiayaan membenarkan telah mencabut laporan terkait penganiayaan yang dilakukan pacarnya dan kawan-kawannya tersebut.
“Masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak keluarga bawasanya pihak dari terlapor atau tersangka telah meminta maaf kepada pihak keluarga saya dan telah melakukan pertanggungjawaban sesuai dengan mestinya,” kata AHS.
Baca Juga:Pelaku Bullying Siswi SMP di Depok Ditangkap, Korban Diserang Karena Perselisihan Asmara
Sebelumnya, seorang wanita berunisial AHS, berusia 21 tahun, warga Semampir ditemukan lemas dengan luka lebam. Korban diduga dianiaya pacarnya karena menolak melakukan aborsi.