SuaraJatim.id - Polresta Malang Kota mengungkap bisnis pengoplosan elpiji yang dijalankan di daerah Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudhanto mengatakan, kasus tersebut terbongkar dari kecelakaan kerja (laka kerja) yang dialami salah satu karyawan.
Karyawan ruko mengalami kebakaran saat melakukan pemindahan isi Elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. "Karyawan yang luka bakar tengah menjalani perawatan, luka bakarnya 50 persen. Jadi awal pengungkapan dari kecelakaan kerja itu," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Selasa (7/11/2023).
Dia menjelaskan, dari Lala kerja itu kemudian Polresta Malang Kota melakukan pendalaman. Pada Senin (6/11/2023), pelali ini ditangkap di ruko yang ada di Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru.
"Kami mendatangi TKP untuk mengecek adanya kegiatan pengisian gas elpiji dan kita dapati disitu adanya praktek pengoplosan atau pemindahan dari Elpiji tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 5,5 kg dan 12 kg," kata Danang.
Polisi mengamankan tersangka berinisial HS. Pelaku ini memiliki peran sebagai otak dari pengoplosan elpiji.
Saat menjalankan aksinya, HS dibantu sejumlah karyawan. Danang mengungkapkan, karyawan ini akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.
"Kita amankan dan meminta keterangan dari sopir dan juga pegawai yang bertugas mengambil tabung untuk dibawa ke ruko dan dioplos," katanya.
Mengenai stok tabung yang dioplos, Danang menyebut, tersangka ini mengambil dari beberapa toko di wilayah Malang Raya.
"Setiap yang dihasilkan pengambilan dari tabung tersebut dari beberapa tempat di area Malang Raya yang saat ini masih dalam pengembangan untuk dimana saja mereka mengambil," jelasnya.
Pelaku memeroleh keuntungan Rp700 ribu sampai Rp1 juta dalam satu hari. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa, 180 tabung gas elpiji 3 kg, 33 tabung gas elpiji 5,5 kg dan 42 tabung gas elpiji 12 kg.
"Kita juga amankan 73 buah turup elpiji 3 kg berwarna oranye, 82 buah tutup elpiji 3 kh berwarna merah, 28 buah tutup segel warna kuning, 1 buah timbangan digital dan 1 set alat yang digunakan untuk mengoplos," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku belajar mengoplos dari temannya di Jakarta. Tersangka juga tidak pernah bekerja di Pertamina. "Gak pernah kerja di Pertamina. Belajarnya dari temen Jakarta," ungkapnya.
Pelaku sudah menjalankan aksinya tersebut dalam setahun belakangan. Keuntungan yang didapatkan sebagian besar untuk penambahan tabung agar bisnis haramnya semakin besar dan meluas.
"Awalnya kecil-kecilan. Kirim gak setiap hari, produksi 15 sampai 20 tabung itu kadang untuk stok. Jadi keuntungan satu tahun ini buat menambah tabung," tandasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kuruangan 6 tahun penjara.