SuaraJatim.id - Viral beberapa waktu lalu sebuah truk berkendara secara zigzag di Jalan Pantura Kabupaten Situbondo. Polisi telah mengamankan sopir bersama dengan truknya.
Diketahui sopir tersebut berinisial LS, warga Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Yudho mengatakan, berdasarkan keterangan sang sopir diketahui video tersebut dibuat sekitar 6 bulan lalu. Namun, kembali viral dalam sepekan terakhir.
Video tersebut dibuat oleh dua truk yang berkolaborasi, satu berkendara ugal-ugalannya dan lainnya merekam. Kemudian video disebarkan melalui grup WhatsApp dan menjadi viral.
Baca Juga:Pilih Nikahi Pria Pas-pasan, Wanita Ini Ungkap Bersyukur Miliki Pasangan Se-Frekuensi
“Kami sudah menindak tegas sopir truk yang membuat kegaduhan di Situbondo dan sekitarnya," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/11/2023).
Yudho mengaku telah memberikan sanksi kepada sopir truk dengan mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, Polres Situbondo juga menyita truk yang digunakan dalam video tersebut selama 1 bulan.
Dia tidak mengetahui apakah sopir dalam pengaruh narkoba saat mengemudikan truk secara zigzag. Namun, ketika pemeriksaan diketahui bahwa sopir truk tidak terpengaruh alkohol atau narkoba serta dalam kondisi sehat.
Polres Situbondo memperingatkan sopir untuk tidak lagi membuat dan menyebarkan konten yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Sopir truk, bus, maupun pengendara lain diimbau untuk mengedepankan keselamatan daripada kecepatan.
Baca Juga:Viral Mayat Tentara Israel Bau Busuk Padahal Sudah Disimpan di Ruangan Pendingin, Azab Allah?
“Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Semoga para sopir dan pengendara bisa taat berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya,” tutupnya.