Keterlaluan, Akal-akalan Pemuda di Jombang agar Bisa Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Seorang pemuda di Jombang berinisial RA berusia 19 tahun diamankan polisi usai diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 09 November 2023 | 11:10 WIB
Keterlaluan, Akal-akalan Pemuda di Jombang agar Bisa Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan (Adobe stock)

SuaraJatim.id - Seorang pemuda di Jombang berinisial RA berusia 19 tahun diamankan polisi usai diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.

RA berkenalan dengan gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut melalui media sosial (medsos). Hubungan keduanya berlanjut melalui aplikasi pesan Whatsapp setelah bertukar-tukaran nomor.

Hingga pada Jumat (18/8/2023), RA main ke rumah korban. Saat itulah, pelaku mengeluarkan bujuk rayu untuk mengajak berhubungan intim.

Pelaku mengucapkan janji-janji manis hingga membuat korban terbuai. Saat itulah, RA menyetubuhi korban. “Korban disetubuhi oleh pelaku di kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:Prabowo Jadwalkan Ziarah ke Makam Pendiri Nahdlatul Ulama KH. Hasyim Asy'ari

Aksi pelaku ini berlanjut di rumahnya pada Senin (21/8/2023). RA kembali berhasil membujuk korban untuk mau berbuat terlarang.

Sukaca mengungkapkan, pelaku menebar janji akan menikahi korban, sehingga mau melakukannya.

Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban menyadari ada yang berubah pada anaknya. Korban sering melamun dan menyendiri.

Curiga dengan perubahan tersebut, orang tua korban lalu menanyakan perihal yang terjadi.

Begitu kagetnya orang tua korban saat mendengar apa yang telah menimpa anaknya tersebut. Akhirnya, mereka pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Jombang.

Baca Juga:Anies Baswedan Sowan ke Ibunda Cak Imin di Tengah Isu PKB Gabung Koalisi NasDem

Pelaku diamankan pada Rabu (8/11/2023). “Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini