Wanita di Gempol Pasuruan Dibunuh Tetangganya Sendiri, Pelaku Sakit Hati Ditagih Utang

Polres Pasuruan menangkap tersangka pembunuhan wanita dalam rumah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 10 November 2023 | 14:40 WIB
Wanita di Gempol Pasuruan Dibunuh Tetangganya Sendiri, Pelaku Sakit Hati Ditagih Utang
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Polres Pasuruan menangkap tersangka pembunuhan wanita dalam rumah di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang diketahui bernama Heru Purnomo (34) itu masih tetangga korban.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (7/11/2023) lalu sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Pelaku diduga sakit hati atas perkataan korban yang menagih utang. Tersangka Heru diketahui pernah berutang Rp4 juta kepada korban.

“Sebelumnya korban sempat mendatangi pelaku untuk menagih uang yang dipinjam kepada korban. Namun, pelaku masih belum bisa membayar dan korban mengucapkan perkataan yang menyinggung perasaan pelaku,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:Cemburu Buta, Ini Kronologi Lengkap Kakek di Blitar Tega Bunuh Istrinya

Bayu mengungkapkan, korban sempat mengatakan istri pelaku bisa menunaikan ibadah umrah namun tak dapat membayar utang.

Mendengar itu, pelaku terbakar amarah dan kemudian datang ke rumah korban dengan membawa pisau dapur.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau yang dibawanya. Kemudian pelaku menusukkan pisau kepada korban saat berada di dalam kamar. Korban mencoba melawan dan berlari ke kamar mandi,” katanya.

Pelaku sempat menusuk punggung korban dengan pisau hingga menembus di bagian dada depan di dalam kamar mandi. Tak hanya itu, terangka juga menenggelamkan kepala korban di dalam bak hingga korban kesusahan nafas.

Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami tiga luka tusuk di tubuhnya. “Pelaku menusuk punggung korban sebanyak tiga kali tusuk," katanya.

Baca Juga:Perempuan di Gempol Pasuruan Ditemukan Tewas Penuh Luka, Polisi Periksa Rumah Korban

Setelah melukai korbannya, pelaku kemudian membawa kabur harta bendanya berupa empat buah cincin, ponsel korban, dan juga sepeda motor Honda Vario.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 dan 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Bayu telah mengamankan barang bukti pisau yang digunakan pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini