SuaraJatim.id - Seorang wanita bernama Sri Juanah (70) ditemukan tewas di sungai Dusun Talok Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Senin (6/11/2023).
Korban diduga dibunuh. Warga sekitar mencurigai suami Sri Juanah, berinisial SN. Pasalnya, saat kejadian SN menghilang.
Sang suami tidak ada di rumah. Tidak ada yang tahu SN berada di mana. Pria paruh baya tersebut justru menghilang saat istrinya ditemukan meninggal dunia.
Kecurigaan warga juga didasari dari korban yang sebelum ditemukan meninggal dunia, bercerita mengenai sikap suaminya. SN dikatakan korban cemburu.
Ketua RT 01 RW 03 Dusun Talok Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Wardoyo membenarkan bahwa suami korban tidak ada di rumah saat kejadian.
“Suaminya tidak ada di rumah, selama ini mereka berdua tinggal di rumah tersebut namun, saat kejadian tidak ada rumah juga ditutup,” katanya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (6/11/23).
Wardoyo juga menyampaikan bila suami korban cemburuan. “Suaminya ini memang cemburuan suka marah, itu cerita korban beberapa waktu lalu ke tetangga,” katanya.
Hanya saja, warga tidak mendengar adanya keributan. Warga sekitar juga memberikan kesaksian bahwa tak mendengar adanya ribut-ribut.
“Kalau ribut tidak pernah dengar ya, tapi kalau cemburuan itu yang diketahui oleh para tetangga,” kata Wardoyo.
Baca Juga:Siapa Perwira Polres Subang yang Ikut Rekayasa Pembunuhan Tuti-Amel?
Polisi tengah melakukan pendalaman terkait temuan janzah Sri Juanah. Satreskrim Polres Blitar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah korban.
Informasi yang diterima, polisi menemukan barang bukti diduga kuat digunakan untuk membunuh korban.
Sementara itu, Kapolsek Garum Iptu Punjung Setyo menyebut, korban mengalami luka-luka pada bagian kepala. Pihaknya sudah memeriksa rumah Sri Juanah.
“Kondisi rumah tertutup, tadi olah TKP dilakukan oleh Satreskrim kami hanya mendampingi saja,” kata Punjung.
Selain melakukan olah TKP, polisi juga memeriksa saksi-saksi terkait penemuan jenazah Sri Juanah.
“Kami belum bisa membuka apa saja barang bukti yang ditemukan karena itu kewenangan dari Satreskrim Polres Blitar,” tandasnya.