Bapak dan Anak Kompak Jadi Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 40 Kali di Probolinggo

Polres Probolinggo Kota menangkap bapak dan anak pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 40 titik.

Baehaqi Almutoif
Sabtu, 11 November 2023 | 09:20 WIB
Bapak dan Anak Kompak Jadi Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi 40 Kali di Probolinggo
Tersangka digiring petugas saat konfrensi pers. [TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Polres Probolinggo Kota menangkap bapak dan anak pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 40 titik.

Polisi mengamankan SA (47) dan SU (22), bapak dan anak asal Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Pihak berwajib juga menangkap SPR (43), yang merupakan penadah dan residivis asal Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pelaku ini telah menjalankan aksinya di 40 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayahnya.

"Dari pengakuan tersangka, sudah ada 40 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota saja. Modus operandi yang digunakan adalah bergerak secara mobilitas," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:Aksi Pria di Malang Curi Helm Sambil Bawa Balita Bikin Resah: Anaknya Dibuat Tameng

Dia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. SU yang merupakan anaknya bertugas mengantarkan SA ke lokasi. Tersangka SA ini sebagai eksekutor.

Tercatat, SA merupakan pencuri spesialis pencurian sepeda motor di area perumahan. "Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk tang pemotong gembok pagar, kunci T, serta mesin grinda atau pemotong. Juga sejumlah bagian motor yang sudah dirusak,” lanjutnya.

Wadi mengaku masih mendalami kasus tersebut untuk mengumpulkan barang bukti terkait pencurian di 40 (TKP).

Sementara ini barang bukti yang telah diamankan berupa dua unit sepeda motor, satu di antaranya digunakan pelaku, dan satunya hasil curian.

Tersangka SA sempat melakukan perlawanan saaat diamankan polisi pada Sabtu (4/11/2023). Dia diamankan di Jalan Raya Laweyan, setelah pulang menjual sepeda motor hasil curiannya di Jember.

Baca Juga:Wisata Kum-Kum Mayangan Probolinggo Ditutup, Olahraga Dayung Juga Dilarang

"Atas tindakan pelaku, mereka terancam pasal Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutup Kapolres Wadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak