Kronologi KA Probowangi Tabrak Elf yang Sebabkan 11 Orang Tewas, Kereta Sempat Berhenti

Kecelakaan melibatkan KA Probowangi menabrak minibus Isuzu Elf terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ranu Pakis Kecamatan Klakah, Lumajang.

Baehaqi Almutoif
Senin, 20 November 2023 | 00:50 WIB
Kronologi KA Probowangi Tabrak Elf yang Sebabkan 11 Orang Tewas, Kereta Sempat Berhenti
Minibus terseret hingga puluhan meter saat kecelakaan KA Probowangi, (19/11/2023). [TIMES Indonesia]

SuaraJatim.id - Kecelakaan melibatkan KA Probowangi menabrak minibus Isuzu Elf terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Ranu Pakis Kecamatan Klakah, Lumajang pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 19.53 WIB.

Informasi yang dikumpulkan, 11 penumpang Elf meninggal dunia, dengan rincian 6 orang laki-laki, empat perempuan, dan satu orang masih belum terindentifikasi. Selain itu, ada 4 orang mengalami luka berat.

Kondisi minibus ringsek usai terseret puluhan meter. Kaca pecah Elf dan ban serep terlepas.

Mengutip dari Ketik.co.id--media partner Suara.com, 8 penumpang meninggal dunia tidak jauh dari minibus. Lima jenazah di sisi kanan rel dan tiga orang korban meninggal di atas rel.

Baca Juga:Brakk!! KA Probowangi Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Orang Meninggal Dunia

Polisi dibantu warga sekitar mengevakuasi korban kecelakaan KA Probowangi dengan Elf tersebut.

Kronologi kejadian, KA Probowangi yang melakukan perjalanan dari Banyuwangi menuju Surabaya datang dari arah Timur. Sampai di lokasi kejadian, minibus Elf dari arah Selatan melintas di perlintasan tanpa palang pintu.

Tabrakan pun tidak terelakkan. Minibus yang berpenumpang belasan orang tersebut terseret hingga puluhan meter.

Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo membenarkan kecelakaan tersebut. "Masinis melaporkan kereta tertemper kendaraan dan sempat berhenti. Perjalanan sempat terlambat 13 menit," ujarnya disadur dari TIMES Indonesia--media partner Suara.com.

Pihaknya menyesalkan kecelakaan maut tersebut. Dia mengimbau masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta api untuk meningkatkan kewaspadaannya.

Baca Juga:Rusak Dihantam Lahar Dingin Semeru, Jembatan Kali Glidik II Akhirnya Kembali Normal

“Pastikan aman bebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti dan tengok kanan kiri," kata Anwar.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini