Gak Kira-kira, Dua Pria di Banyuwangi Curi Besi Bekas Jembatan

Dua pria berinisial JPC (21) dan HS (39), warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 28 November 2023 | 17:55 WIB
Gak Kira-kira, Dua Pria di Banyuwangi Curi Besi Bekas Jembatan
Ilustrasi pencuri (Unsplash/Gwendal)

SuaraJatim.id - Dua pria berinisial JPC (21) dan HS (39), warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri. Barang yang diambil tidak kira-kira, besi bekas jembatan.

Aksi kedua pria tersebut dilakukan pada Kamis (16/11/2023). Besi yang semula ditaruh di belakang Kantor Desa Sarongan diembatnya.

Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan mengatakan, kedua pelaku mencuri empat buah besi batangan, rinciannya, tiga biji besi H beam masing-masing panjang 3 meter, 2,5 meter dan 1,5 meter. Satu lagi besi lempengan dengan lebar 1 meter persegi.

Besi-besi tersebut bekas jembatan yang rusak diterjang banjir beberapa waktu lalu. Selama ini memang disimpan di belakang kantor desa.

Baca Juga:Nekat Mencuri Motor di Sawah, Pria Asal Pasuruan Babak Belur Dihajar Warga

Perangkat desa yang curiga jumlah besi berkurang menelusurinya. Benar saja dugaannya, beberapa besi H beam ada yang hilang dan melaporkannya ke polisi.

"Setelah dilakukan pencarian, ternyata yang melakukan pencurian adalah dua pelaku ini. Lalu, kami mencari dan menangkap keduanya," ujarnya dikutip dari Suara Indonesia--media partner Suara.com, Selasa (28/11/2023).

Hasil penelusuran yang dilakukan kepolisian diketahui bahwa besi-besi yang dicuri tersebut dijual kepada rongsokan di Desa Kandangan. Berbekal itu, petugas kemudian menangkap para pelaku.

Kepada polisi, para pelaku ini mengaku telah mencuri besi bekas jembatan yang berada di belakang Desa Sarongan.

Diketahui, pelaku ini menggunakan sepeda motor saat melakukan aksinya. "Pelaku mencuri besi-besi itu dengan diangkut menggunakan sepeda motor," katanya.

Baca Juga:Anggaran Rp1,6 Cair, Agung Mulyono Pastikan 4 Perlintasan KA di Banyuwangi Dipasang Palang Pintu

Ditaksir, besi-besi yang dicuri oleh para pelaku memiliki nilai sekitar Rp10 juta.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini