SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Masrul, berusia 27 tahun babak belur dihajar warga setelah tepergok mencuri motor di area persawahan tepatnya di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi membenarkan kejadian pencurian tersebut. “Benar kami telah mengamankan pelaku tindak pencurian yang terjadi di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan," ujar Junaedi dikutip dari Beritajatim.com--media partner Suara.com, Sabtu (25/11/2023).
Aksi Masrul tersebut dilakukan pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 10.45 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat milik Primono (19) warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Saat itu korbannya tengah menggarap persawahannya. Sepeda motor tersebut diparkir dekat persawahan yang sedang digarapnya.
Baca Juga:Truk Tangki Tabrak Motor, Rumah, dan Warung Kopi di Pasuruan, 2 Orang Meninggal Dunia
Juanedi mengungkapkan, korban sudah mengunci ganda motornya. "Saat dicuri kendaraan korban sudah dalam kondisi terkunci ganda,” katanya.
Pelaku berhasil mencuri motornya dengan merusak kunci. Korban yang berkonsentrasi mengerjakan sawahnya tidak memerhatikan jika motornya telah dicuri.
Primono selaku korban baru menyadari kendaraannya dicuri pelaku setelah warga berteriak bahwa ada yang membawa kabur motornya.
Warga berteriak maling. Begitu dilihat, Primono baru tahu jika motornya sudah berpindah tempat sekitar 15 meter dari lokasi semula. Diteriaki, pelaku kemudian melarikan diri dan bersembunyi.
“Korban bersama warga mencoba mencari pelaku, tak berselang lama pelaku ditemukan saat bersembunyi di semak-semak. Pelaku kemudian berhasil diamankan warga dan petugas kepolisian datang kelokasi kejadian,” katanya.
Baca Juga:Tepergok Saat Hendak Curi Motor, Nasib 2 Pria Sidoarjo Berakhir Apes
Sementara itu, kondisi motor korban mengalami kerusakan pada kuncinya. Pelaku diketahui memakai kunci palsu untuk membobolnha. Akibatnya korban mengalami potensi kerugian sebuah kendaraan sepeda motor yang ditafsir senilai Rp18 juta.
Saat ini motor korban telah diamankan sebagai barang bukti beserta surat-suratnya. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.