Bawaslu akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, melakukan klarifikasi, mencari fakta-fakta di lapangan soal pelanggaran tersebut.
"Apakah ini memenuhi unsur atau tidak, dan ini hanya dugaan, bukan yang bersangkutan melanggar, tapi memberikan dugaan, yang nantinya proses lanjut ke KASN," ungkapnya.
Pihaknya bekerja berdasarkan laporan dan temuan yang bisa berasal dari pengawasan maupun badan Adhoc di bawahnya. Selain itu dapat juga berasal dari laporan masyarakat atau lembaga lain.
"Yang 13 itu ada yang laporan, ada juga yang temuan. Pelanggaran mulai dari awal sampai bulan kemarin," katanya.
Baca Juga:Empat ASN Bangkalan Blak-blakan Unggah Salah Satu Capres dan Caleg di Medsos, Bawaslu Turun Tangan
Kontributor : Dimas Angga Perkasa