SuaraJatim.id - Empat aparatur sipil negara (ASN) Bangkalan tepergok secara blak-blakan menggunggah salah satu calon presiden (capres) dan calon legislatif (caleg) di media sosial.
Padahal sesuai aturan, ASN harus netral. Dilarang memberikan dukungan kepada peserta Pemilu.
Mendapati adanya ASN yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres serta caleg, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan turun tangan.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain mengaku telah memberikan sanksi teguran kepada keempat ASN tersebut.
Baca Juga:Langgar Kode Etik, Agil Akbar Dicopot dari Ketua Bawaslu Surabaya
"Sanksi yang kami berikan adalah sanksi teguran dengan mengingatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (29/11/2023).
Mustain menjelaskan, sesuai dengan ketentuan ASN harus bersikap netral. Tidak boleh menunjukkan dukungan kepada salah satu peserta pemilu. Sekalipun di media sosial, pegawai pemerintahan juga harus netral.
Temuan empat ASN yang aktif mengunggah dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres dan caleg diketahui saat tim dari Bawaslu Bangkalan melakukan patroli di medsos. Ada indikasi para aparatur sipil ini menyampaikan dukungan.
"Atas temuan tersebut, kami langsung menegur yang bersangkutan," katanya.
Pihaknya mengingatkan kembali kepada semua ASN untuk tidak terlibat aktif dalam pemilu dengan mendukung calon tertentu.
Baca Juga:Viral Emak-emak Bawa Poster Gibran ke TK, Bawaslu Ngawi Tak Temukan Unsur Kampanye
Sementara itu, Penjabat Bupati Bangkalan Arief M. Edie menanggapi adanya empat ASN yang disanksi Bawaslu. Ia berharap hal serupa tidak akan terulang lagi dan dilakukan ASN lainnya.
"Jangankan mendukung, menyukai (like) saja di medsos pada calon tertentu dilarang. Oleh karena itu, mari kita sama-sama menjaga netralitas ASN ini agar pemilu bisa berlangsung sesuai harapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.