Teganya Si Fajri Tawarkan Istrinya Lewas Aplikasi MiChat di Malang

Kini si Fajri ditangkap petugas Kepolisian pada Jumat (1/12/2023) di salah satu hotel di Kepanjen. Diketahui, Fajri dan TH sudah menetap selama 10 hari di hotel tersebut.

Andi Ahmad S
Jum'at, 15 Desember 2023 | 20:28 WIB
Teganya Si Fajri Tawarkan Istrinya Lewas Aplikasi MiChat di Malang
Ilustrasi Suami Jual Istri. (Ist)

SuaraJatim.id - Tega, mungkin kata itu tepatnya ditunjukkan kepada seorang pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Fajri (23) yang tega tawarkan istrinya lewat aplikasi MiChat di Malang, Jawa Timur.

Kini si Fajri ditangkap petugas Kepolisian pada Jumat (1/12/2023) di salah satu hotel di Kepanjen. Diketahui, Fajri dan TH sudah menetap selama 10 hari di hotel tersebut.

Hal itu diungkapkan KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.

“Pada Kamis, 30 November sekitar pukul 23.00 WIB, Satreskrim Polres Malang mendapat laporan adanya jual beli atau orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat," imbuhnya dikutip dari BeritaJatim -jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:Tipu Muslihat Robert, Bawa Kabur Mobil Pacar Setelah Tebar Janji Menikah

Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar kata dia di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah.

"Ternyata setelah kami telusuri memang benar wanita tersebut dijual melalui aplikasi tersebut oleh suami siri dari korban,” imbuhnya.

Taufik menambahkan, Fajri dan TH datang ke Kepanjen menggunakan moda transportasi bus dari Sukabumi. Mereka sudah menikah secara siri pada 2019.

“Korban TH ini untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” jelas Taufik.

Lebih jauh, dalam sehari, TH mampu melayani 2 hingga 3 orang pria hidung belang. Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman, apakah TH mendapatkan paksaan dari Fajri dalam perkara tersebut.

Baca Juga:Status Korban Bunuh Diri di Universitas Brawijaya Terkuak, Polisi Beberkan Soal Penyakit

“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Taufik.

Akibat perbuatannya itu, Fajri kini harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Fajri dijerat pasal Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak