SuaraJatim.id - Apes benar nasib Putri (27), warga Kabupaten Trenggalek. Dia ditipu pria yang dikenalnya setahun belakangan.
Robert (27), warga Kabupaten Banyuwangi membawa kabur mobil miliknya.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo mengatakan, korban dan pelaku ini merupakan sepasang kekasih. "Tersangka ini berpacaran dengan korban selama 1 tahun. Rencananya juga mau dinikahi," ujar Anton dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Kedua pasang kekasih tersebut saling berkenalan melalui aplikasi dating live bernama Bigo. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Baca Juga:Status Korban Bunuh Diri di Universitas Brawijaya Terkuak, Polisi Beberkan Soal Penyakit
Setelah berjalan beberapa waktu, korban curhat kepada pelaku bahwa keluarganya sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Dicurhati demikian, pelaku justru memiliki niat jahat. Tersangka berencana membawa kabur mobil korban.
"Tersangka menjanjikan kepada korban, akan menjualkan apartemennya yang ada di Kota Malang. Mereka sepakat dan berangkat bersama dari Trenggalek ke Kota Malang menaiki mobil Toyota Avanza milik korban," katanya.
Pelaku dan korban ini lantas menginap di sebuah apartemen. Di sinilah tersangka mulai merencanakan niat jahatnya.
Berdalih menghindari biaya parkir, pelaku pamit kepada korban untuk keluar sebentar dan akan kembali saat jam sudah berganti hari.
Baca Juga:Fakta Baru Wanita Lompat dari Lantai 12 Universitas Brawijaya
"Menjelang pergantian hari saat malam hari, tersangka membawa keluar mobil korban, lalu saat dini hari diparkirkan lagi. Jadi, tidak terhitung parkir selama 24 jam," ungkapnya.
Siasat tersebut dijalankan pelaku selama tiga hari berturut-turut. Namun, di hari terakhir, yakni pada Rabu (6/12/2023) pelaku tidak kembali.
"Korban curiga, karena tersangka berikut mobilnya tidak kembali sama sekali ke parkiran apartemen. Keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polsek Lowokwaru dan langsung dilakukan penyelidikan," tuturnya.
Ternyata pelaku membawa kabur mobil tersebut ke Banyuwangi. Robert ditangkap di sebuah tempat kos di Banyuwangi pada Jumat (8/12/2023).
Hasil pemeriksaan, tersangka berniat menjual mobil Putri kepada seseorang pembeli di Jember.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tandasnya