Heboh! Sejoli Lakukan Aksi Tak Senonoh di Kafe Malang, Video 15 Detiknya Viral, Terancam Denda Rp5 M

Secara umum pelaku asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Galih Prasetyo
Senin, 18 Desember 2023 | 09:21 WIB
Heboh! Sejoli Lakukan Aksi Tak Senonoh di Kafe Malang, Video 15 Detiknya Viral, Terancam Denda Rp5 M
Ilustrasi video mesum (Jatimnet)

Perbuatan yang dilarang ini di sini adalah mempertontonkan diri atau orang lain. Mempertontonkan diri berarti pelaku itu sendiri secara langsung mempertontonkan diri dalam suatu pertunjukan atau di muka umum, dan orang lain melihat langsung diri pelaku.

Kemudian unsur yang ketiga yaitu yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pengertian pornografi lainnya, menurut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, adalah antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.

Kontributor : Fisca Tanjung

Baca Juga:Benarkah Sosmed Jadi Pemicu Kasus Bundir di Generasi Stroberi? Begini Penjelasan Psikolog

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini