“Saya hanya disuruh memastikan korban sudah meninggal atau belum, yang membawa pulang ke rumah korban, saya tidak tahu, tidak ada bekas luka sama sekali di tubuh korban, lalu korban dibawa ke Puskesmas Benowo,” kata Heru.
Sekadar diketahui, aksi tersebut terjadi pada pada 17 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, istri terdakwa Swaris, Elma Savira diduga mengalami pelecehan seksual oleh korban. Payudaranya disenggol menggunakan siku.
Mendapat laporan dari istrinya, terdakwa kemudian mencari korban ke dalam Pasar UKA. Namun tidak ditemuinya.
Terdakwa juga sempat bertanya kepada pengurus pasar, tetapi juga tidak ada yang tahu. Kemudian terdakwa melihat Ismawan Dewantoro alias Wawan berkelahi dengan korban Ervin di dalam Pasar.
Baca Juga:Tarif Tol Surabaya-Malang Terbaru di Libur Nataru 2023
Melihat itu, terdakwa lantas menghampiri dan menegur korban dan berkata, “kon apakno bojoku (kamu apakan istriku)".
Mendengar itu, korban justru terlihat menantang terdawak dan adiknya, Ismawan Dewantoro. Korban Ervin memukul Ismawan mengenai pipi kirinya.
Terdakwa yang tersulut emosi menendang korban Ervin hingga betis kiri Korban Ervin. Mendapat perlawanan, korban Ervin berusaha melarikan diri. Terdakwa bersama dengan Ismawan mengejarnya hingga ke depan pasar. Syaiful Rohman yang mendengar keributan ikut mengejar korban.
Nahas, korban terjatuh di pinggir jalan depan Pasar UKA. Ketiganya memukul korban menggunakan tangan kosong. Terdakwa memukul 10 kali, menendang 2 kali, bagian perut, dada, dan punggung.
Sementara itu, Ismawan Dewantoro ikut memukulnya menggunakan tangan kosong mengenai kepala, dada, dan perut.
Baca Juga:Pemain Berdarah Surabaya Julian Oerip Bikin Malu Legenda MU Robin van Persie dan Anaknya
Korban sempat melindungi wajahnya memakai tangan. Sampai akhirnya penganiayaan tersebut berhenti setelah beberapa orang melerai.