SuaraJatim.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Banyuwangi melakukan diferensiasi tarif tiket selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Pihak ASDP akan memberlakukan penyesuaian 13 persen dari tarif penyeberangan.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi Syamsudin mengatakan, penyesuaian tarif tersebut untuk meningkatkan layanan di masa libur Nataru.
Dia menyampaikan, kenaikan telah berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 156 Tahun 2023 tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk pada Jumat (22/12) di Pelabuhan Ketapang.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Tarif Penyeberangan Banyuwangi-Bali Naik 3 Agustus 2023
"Keputusan adanya diferensiasi tarif ini kami percaya dapat memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran operasional dan pelayanan angkutan penyeberangan selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024," kata Syamsudin, Sabtu (23/12/2023).
Penyesuaian tarif tersebut berlaku hanya saat masa angkutan Nataru saja, yakni untuk pemesanan tiket periode 22 Desember 2023 pukul 18.00 WIB hingga 4 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Pelanggan bisa memesan tiket melalui e-ticketing system Ferizy. "Pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di website Ferizy, aplikasi Ferizy, atau di mitra resmi ASDP. Ini penting untuk memastikan ketersediaan tiket dan memperlancar pelayanan di pelabuhan,"
Bagi yang telah memesan tiket bisa langsung melakukan proses check in sebagaimana standard yang berjalan dengan nilai tarif mengikuti yang lama.
"Sehingga pengguna jasa tidak perlu melakukan proses top-up untuk kekurangannya karena sudah membeli tiket lebih awal sebelum diferensiasi tarif berlaku," katanya.
Baca Juga:Butuh 2 Jam Bagi Para Pemudik Antre Naik Feri di Gilimanuk Jembrana Bali
Pihaknya memastikan akan memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasanya.
Berikut diferensiasi tarif tiket penyeberangan Ketapang-Gilimanuk periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Penumpang dewasa Rp11.600, bayi Rp1.700, kendaraan golongan I Rp12.400, golongan Rp35.100, golongan III Rp51.400, golongan IVa Rp245.000, golongan IVb Rp193.200.
Kemudian golongan Va Rp482.900, golongan Vb Rp327.500, golongan VIa Rp731.600, golongan VIb Rp540.500, golongan VII Rp665.700, golongan VIII Rp936.100, golongan IX Rp1.295.400. [Antara]