SuaraJatim.id - Pemandangan berbeda terlihat di warung kopi (warkop) Magetan. Untuk menarik minat pembeli, warkop tersebut menyediakan gadis berpakaian minim.
Kegiatan di warkop tersebut dibongkar Polres Magetan. Polisi mengamankan pemilik warkop di Kecamatan Kawedanan berinisial NUS dan YU pemilik warung kopi plus karaoke di Kecamatan Maospati.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengatakan, kedua wanita pemilik warkop ini awalnya membuka lowongan pekerjaan di media sosial Facebook.
Korban berinisial C (16) yang melihat postingan itu langsung mengajak rekannya L (15) untuk melamar. Kedua korban yang berasal dari Ngawi itu kemudian mendatangi tempat tersangka.
“Saat datang ke angkringan, keduanya datang berjilbab rapi. Namun, oleh pelaku NUS, keduanya diminta untuk berpakaian minim agar warung angkringannya ramai pembeli,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com-media partner Suara.com, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga:Telaga Sarangan Kembali Diserbu Pengunjung, Hati-Hati Macet!
Tidak hanya diminta berpakaian minim, kedua korban juga disuruh menemani pelanggan minum minuman keras.
Sementara itu, korban I (17) yang bekerja untuk tersangka YU awalnya bertanya tentang pekerjaan.
“Korban saat itu langsung disuruh datang ke warung. Di warung itu juga ada peralatan karaoke. Korban juga diminta menjadi pemandu lagu (PL). Korban pun bersedia sembari bekerja sebagai penjaga warung,” lanjut Satria.
Kedua tersangka ini disangkakan memperkerjaan anak di bawah umur. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2017 tentang TPPO dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman masing-masing pasal tersebut yakni maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp600 juta dan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem di Magetan, 5 Rumah Tersambar Petir dan Pohon-pohon Bertumbangan